RADAR BOGOR - Hamparan pegunungan yang membentang di wilayah Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor selalu jadi magnet bagi wisatawan. Namun, desa-desa di wilayah timur Kabupaten Bogor itu kini menghadapi persoalan.
Dua desa yakni Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja dijaminkan ke bank hingga dilelang, sedangkan satu desa lainnya yaitu Desa Sukawangi mengalami persoalan berbeda, tanah disita Kementerian Kehutanan (Kemenhut), berikut laporan wartawan Radar Bogor Muhammad Ali di lokasi.
Udara segar, pepohonan hijau, dan suara gemericik air dari curug-curug alami menghadirkan kesan menenangkan. Nama-nama destinasi seperti Curug Cipamingkis, Curug Ciherang, hingga Villa Kahayangan kerap muncul dalam daftar tujuan wisata favorit di Kabupaten Bogor, dari kejauhan, kawasan ini tampak seperti surga kecil yang tersembunyi.
Namun, di balik panorama yang memesona itu, wajah Sukamakmur kini berubah. Papan-papan besar bertuliskan “Tanah ini Dirampas/Disita oleh Negara serta Kawasan ini Milik Kawasan Hutan” berdiri di berbagai titik.
Bukan hanya di satu desa, melainkan menjalar ke Desa Sukamulya, Desa Sukaharja, hingga Desa Sukawangi. Keberadaan plang-plang itu mengusik rasa tenteram yang seharusnya dimiliki warga.
“Hati kami jadi nggak tenang, setiap lihat plang itu rasanya seperti diusir dari kampung sendiri,” ungkap satu warga Sukamulya yang dulunya tinggal di Sukaharja sebelum adanya pemekaran kepada Radar Bogor.
Bagi masyarakat setempat, tanah bukan sekadar hamparan lahan, ada jejak panjang sejarah yang mereka rasakan, sejak masa kolonial hingga pemekaran desa, tanah selalu menjadi bagian dari identitas.
Beberapa warga yang sudah lanjut usia masih mengingat betul bagaimana mereka menjadi penduduk awal kawasan ini, rasa memiliki yang tumbuh puluhan tahun membuat sengketa tanah terasa seperti luka yang sulit disembuhkan.
Kebingungan semakin terasa ketika urusan administrasi tiba-tiba terhenti, pajak tanah yang selama ini rutin dibayarkan sempat tak bisa dilakukan. Begitu pula dengan transaksi jual beli tanah yang mendadak terblokir.
Warga hanya bisa menunggu kejelasan tanpa kepastian kapan semua bisa kembali normal, dalam keseharian, kondisi ini membuat mereka merasa hidup di tanah sendiri namun serba terbatas.
Konflik tanah di Sukamakmur tidak datang dari satu pintu saja, di Sukawangi, klaim Perhutani mencuat, sedangkan di Sukaharja dan Sukamulya masalahnya terkait kasus lahan sitaan BLBI.
Situasi ini membuat masyarakat serasa dikepung ketidakpastian, apa yang dulu mereka kenal sebagai kampung halaman, kini menjadi ajang tarik-menarik kepentingan banyak pihak.
Di sisi lain, geliat pariwisata justru semakin pesat, wisatawan berdatangan setiap akhir pekan, menikmati udara sejuk pegunungan. Villa-villa modern berdiri kokoh di atas bukit, kafe-kafe baru bermunculan, dan jalanan menuju curug ramai dipadati kendaraan.
Ironisnya, di tengah keriuhan wisata, penduduk asli justru merasa asing di kampung sendiri, mereka menatap wisata yang berkembang, tetapi dihantui kecemasan akan masa depan tanahnya.
Cerita-cerita kecil dari warga menggambarkan betapa dalam luka yang dirasakan, ada yang mengaku tak bisa membangun rumah karena khawatir sewaktu-waktu tanahnya digugat. Ada pula petani yang takut mengolah sawah, cemas hasil kerja kerasnya berujung sia-sia. Rasa was-was itu semakin membesar karena plang-plang baru terus bermunculan di lokasi-lokasi berbeda.
“Kami di sini serba salah, mau bertani takut, mau bangun rumah pun ragu, seakan-akan tanah ini bukan milik kami lagi,” katanya kepada Radar Bogor, Rabu, 24 September 2025.
Pemandangan sehari-hari memperlihatkan kontras yang tajam, di satu sisi, wisatawan berfoto ria dengan latar pegunungan dan kabut tipis, di sisi lain, warga menunduk penuh kegelisahan, bertanya-tanya apakah besok masih bisa menanam atau merenovasi rumah. Sukamakmur tampak indah di mata orang luar, tetapi di balik itu ada keresahan yang membayang di hati penghuninya.
Meski begitu, warga tak kehilangan harapan, mereka percaya pemerintah punya peran penting dalam menyelesaikan sengketa ini dan yang dibutuhkan bukan hanya aturan di atas kertas, melainkan kepastian hukum yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Harapan sederhana warga di Kecamatan Sukamakmur adalah bisa hidup tenang di tanah yang telah mereka tempati turun-temurun.
Bagi masyarakat, kepastian atas tanah berarti kelanjutan hidup, jika status tanah jelas, mereka bisa membayar pajak dengan lega, bisa menjual atau mewariskan lahan tanpa hambatan, dan bisa merencanakan masa depan dengan tenang.
Wisata pun akan berkembang lebih sehat, karena masyarakat Sukamakmur Kabupaten Bogor merasa menjadi bagian penting dari kemajuan, bukan sekadar penonton.
Sengketa tanah di Sukamakmur sejatinya bukan hanya soal hukum, melainkan juga soal rasa keadilan, ketika masyarakat merasa ditinggalkan, yang muncul adalah kekecewaan mendalam. Namun jika mereka dirangkul dan diberi ruang untuk berpartisipasi, keindahan Sukamakmur akan benar-benar menjadi anugerah, bukan ironi.
Kisah ini memperlihatkan bagaimana keindahan alam bisa kehilangan maknanya jika manusia di dalamnya tak merasa aman. Alam Sukamakmur tetap indah, air terjun tetap jatuh dengan gemuruhnya, kabut tetap menyelimuti pegunungan. Tetapi semua itu tak lagi menghadirkan kedamaian, karena ada rasa takut yang menyusup di baliknya.
Warga Sukamakmur sesungguhnya hanya ingin hidup sederhana, bertani, berdagang, membesarkan anak, dan menikmati udara segar di kampung halaman.
Mereka tidak meminta lebih dari sekadar pengakuan dan kepastian tetapi sengketa yang berkepanjangan membuat hidup yang sederhana itu terasa begitu rumit.
Kini, yang tersisa adalah harapan agar pemerintah benar-benar hadir, bukan sekadar menaruh plang, melainkan menyelesaikan persoalan hingga tuntas. Sukamakmur terlalu indah untuk terus dibiarkan dalam kebingungan.
“Kalau tanah ini jelas statusnya, kami akan tenang. Hidup bisa dilanjutkan, anak cucu pun tidak lagi cemas,” tutupnya penuh harap.
Ketika semua sudah jelas, Sukamakmur bisa kembali menjadi surga, bukan hanya bagi wisatawan, tetapi juga bagi warganya sendiri. Surga yang bukan sekadar indah dilihat, melainkan damai untuk dihuni. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati