RADAR BOGOR – Sengketa lahan sitaan negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih membayangi dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya.
Di Desa Sukamulya, tepatnya di Blok Parung Santen, terpampang plang Kejaksaan Agung bertuliskan bahwa tanah tersebut telah dirampas dan disita oleh negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1622 K/PID/1991 atas nama terpidana Lee Dharmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chian Kiat.
Tak hanya di Parung Santen, permasalahan BLBI juga berdampak pada sejumlah blok lain di Sukamulya, seperti Gunung Sieum, Tegal Laban, Cimanggu, dan Cangkore.
Meski begitu, pihak desa menegaskan lahan tersebut bukan tanah adat, tetapi masyarakat tetap sempat merasakan dampak pemblokiran beberapa tahun ke belakang.
Dulu, dua desa tersebut sempat diblokir sehingga tidak bisa melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemblokiran dilakukan atas dasar keputusan Kejaksaan Agung, karena peralihan hak atas tanah dilarang.
Kini, kondisi mulai longgar, warga sudah bisa kembali membayar pajak, meski transaksi jual beli tanah masih terbatas.
“Pajak berjalan, tapi untuk aktivitas transaksi jual beli atau berpindah tangan lagi ke yang lain tidak bisa, ya bisa (jual beli tanah), kecuali lokasi yang diklaim oleh mereka gitu, di sini mah bisa sekarang mah,” jelas Kasi Pemerintahan Desa Sukamulya, Agus Salim kepada Radar Bogor, Rabu, 24 September 2025.
Senada dengan itu Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto, menambahkan bahwa jual beli tanah di wilayahnya sempat tertahan sejak 2012 hingga Februari 2025.
“Setelah Tahun 2025, yaitu tanggal 25 Februari kejaksaan RI itu bersurat ke Bappenda untuk bisa melakukan balik nama dan lain sebagainya tapi harus diplotting dulu sama BPN,” ungkapnya saat dihubungi Radar Bogor.
Menurut Adi, plotting dari BPN menjadi kendala tersendiri karena membutuhkan biaya tambahan.
Kejaksaan RI mengeluarkan surat Nomor: B-389/BPA.3/BPApa.2/02/2025 terkait permohonan buka blokir pelayanan di luar objek rampasan negara.
Dalam surat itu disebutkan, pemblokiran pelayanan PBB-P2 dan BPHTB di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya diberlakukan terhadap objek barang rampasan sesuai peta plotting global tahun 2019 dan peta perbidang tahun 2021 hasil pengukuran PPA Kejaksaan, BPN Bogor II, dan Bank Indonesia.
Luas objek barang rampasan di Desa Sukaharja tercatat 4.451.800 meter persegi dan di Desa Sukamulya 3.775.800 meter persegi.
Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamarmur Kabupaten Bogor kini bisa dilakukan, asalkan tanah yang dimaksud berada di luar objek barang rampasan negara.(Cr1)
Editor : Eka Rahmawati