RADAR BOGOR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor mengungkapkan Kepala Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Firman Riansyah masih menjabat meski diminta mundur oleh warga.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan, Kades Bojong Kulur masih sah menjabat karena belum ada Surat Keputusan (SK) pengesahan pemberhentian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Sampai saat ini (masih menjabat), belum ada SK pengesahan tentang pemberhentian. Karena tidak ada keputusan pemberhentian dari BPD," kata Hadijana soal desakan mundur Kades Bojong Kulur, Jumat 26 September 2025.
Pembahasan pemberhentian maupun pemberhentian sementara kepala desa termaktub dalam pasal 122 hingga 131.
Didalamnya, terdapat tiga poin pada pasal 123 perihal pemberhentian secara tetap jika kepala desa memenuhi salah satu dari tiga poin tersebut.
Tiga poin itu, kata dia yakni, apabila kepala desa meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.