Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

‎Kades Bojong Kulur Dinonaktifkan oleh BPD dan Didesak Mundur, DPMD Kabupaten Bogor Sebut Masih Aktif Menjabat

Abilly Muhamad • Jumat, 26 September 2025 | 14:47 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana saat dimintai keterangan soal lahan dua desa di Sukamakmur.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana saat dimintai keterangan soal lahan dua desa di Sukamakmur.

RADAR BOGOR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor mengungkapkan Kepala Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Firman Riansyah masih menjabat meski diminta mundur oleh warga.

‎Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan, Kades Bojong Kulur masih sah menjabat karena belum ada Surat Keputusan (SK) pengesahan pemberhentian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

‎"Sampai saat ini (masih menjabat), belum ada SK pengesahan tentang pemberhentian. Karena tidak ada keputusan pemberhentian dari BPD," kata Hadijana soal desakan mundur Kades Bojong Kulur, Jumat 26 September 2025.

Pembahasan pemberhentian maupun pemberhentian sementara kepala desa termaktub dalam pasal 122 hingga 131.

‎Didalamnya, terdapat tiga poin pada pasal 123 perihal pemberhentian secara tetap jika kepala desa memenuhi salah satu dari tiga poin tersebut.

‎Tiga poin itu, kata dia yakni, apabila kepala desa meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

100 buyers bertemu 50 sellers di NTB travel mart 1.0, target transaksi Rp 30 miliar melalui event tersebut.
100 buyers bertemu 50 sellers di NTB travel mart 1.0, target transaksi Rp 30 miliar melalui event tersebut.
Kondisi kantor Ladang Bambu yang jorok dan tidak terawat, Kamis (25/9/2025).
Kondisi kantor Ladang Bambu yang jorok dan tidak terawat, Kamis (25/9/2025).
Editor : Yosep Awaludin
#Bojong Kulur #DPMD #kabupaten bogor