RADAR BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung ke wilayah Sukamakmur, Kabupaten Bogor untuk meninjau tanah sengketa yang melibatkan Desa Sukaharja dan Sukamulya.
Kedatangan Dedi Mulyadi sebagai orang nomor satu di Jawa Barat itu menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik lahan yang sudah menahun.
Dedi Mulyadi menegaskan, langkah yang ditempuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah menurunkan tim kuasa hukum Jabar Istimewa agar warga mendapat pendampingan penuh.
“Masalah yang dialami oleh warga caranya adalah meminta tim kuasa hukum Jabar Istimewa untuk mendampingi mereka. Karena mereka kan memiliki keahlian di bidang itu, melakukan advokasi dari sisi administrasi," kata Dedi Mulyadi kepada Radar Bogor, Jum'at 26 September 2025.
"Sehingga nanti tim inti ini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan langkah-langkah hukum,” tambahnya.
Menurutnya, ada dua hal besar yang harus menjadi fokus penanganan. Pertama, aset yang disita sebagai bagian dari perkara pidana korupsi. Kedua, lahan yang sebelumnya dijadikan jaminan dalam kasus BLBI.
“Nah ini kan dua hal yang harus menjadi fokusnya. Tetapi saya sebagai gubernur sendiri akan melakukan langkah ya kan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada Rabu mendatang Pemprov Jabar akan bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencocokkan data peta bidang tanah.
Pertemuan ini penting untuk memastikan apakah tanah seluas 528 hektare yang dipermasalahkan benar-benar masuk ke dalam kepemilikan pihak swasta atau masih hak warga.
“Kemudian kalau ternyata berdasarkan keterangan kepala desanya 80, ya sudah berarti kita akan meminta sisa dari yang 80 itu yang menjadi hak warga tidak boleh dihambat,” jelasnya.
Selain dengan BPN, Dedi Mulyadi juga berencana menemui Jaksa Agung. Ia menegaskan bahwa sebagai gubernur, dirinya berhak memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah di daerahnya.
Termasuk kasus yang melibatkan nama Lee Darmawan maupun PT Perkebunan dan Peternakan. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat juga bersikap jujur dalam menyikapi persoalan ini.
“Semua orang harus jujur. Jangan sampai dulu sudah menjual bukti-buktinya sudah ada, hari ini tidak ngaku. Saya tidak pernah menjual atau bapaknya sudah meninggal itu mah bapak saya yang menjual, saya mah tidak. Jangan sampai begitu,” tegas Dedi.
Dedi Mulyadi memastikan hingga saat ini tidak ada pengusiran warga. Tetapi masyarakat tetap kehilangan kepastian atas tanah yang mereka miliki.
Akibatnya, mereka tidak bisa menikmati hak-hak penuh, baik dalam pengurusan sertifikat, pembayaran pajak, maupun transaksi jual beli tanah.
“Yang terjadi hari ini adalah masyarakat memiliki aset kepemilikan hak atas tanah, tetapi tidak bisa memiliki hak apapun terhadap hak kepemilikannya,” pungkasnya. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin