RADAR BOGOR - Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus sengketa lahan di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Kasus ini menyeret dua desa, yaitu Sukamulya dan Sukaharja, yang dikaitkan dengan aset BLBI. Sementara itu, Desa Sukawangi Sukamakmur menghadapi klaim kawasan hutan dari Perhutani.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya menerima informasi terkait adanya dugaan aset desa di Sukamakmur yang hendak disita.
Namun, setelah dilakukan pendalaman bersama Dinas Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat, fakta berbeda mulai terungkap.
“Di awal kami mendapat informasi bahwa kasus ini berawal dari ada dugaan aset desa, tanah desa yang akan disita. Ternyata setelah kami dalami ada kejanggalan,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Jumat 26 September 2025.
Kasus ini bermula pada 1983, ketika seorang pengusaha bernama Lee Darmawan dari Bank Pengembangan Asia memberikan pinjaman senilai Rp850 juta kepada Haji Imamudin dengan jaminan tanah seluas 405 hektar.
Namun, pinjaman tersebut macet hingga kemudian berlanjut ke persoalan hukum. Pada 1991, muncul perkara tindak pidana korupsi terkait bantuan likuidasi dari Bank Indonesia kepada Bank Pengembangan Asia.
Aset yang sebelumnya dijaminkan seluas 450 hektar, dalam putusan kasus korupsi tersebut berubah menjadi 528 hektar.
Lahan itu kemudian disita oleh Kejaksaan Agung berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 1994 yang telah inkrah.
“Lalu disitalah aset ini seluas 528 hektar oleh Kejaksaan Agung menjadi dirampas untuk negara,” ujarnya.
Seiring waktu, aset Bank Pengembangan Asia tersebut diketahui beralih ke Bank Universal, salah satu bank yang ikut dilikuidasi akibat krisis moneter 1998.
Menurut Jutek, hal inilah yang diduga menjadi dasar Satgas BLBI untuk melelang aset peninggalan bank tersebut.
Meski begitu, pihaknya menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. “Pertanyaan kami dari tim hukum ada banyak kejanggalan,” ucapnya.
Ia mencontohkan, pada 1983 masyarakat menggadaikan tanah hanya dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) tanpa sertifikat resmi.
Baca Juga: Program Bansos Diperpanjang pada 2025, Ada Bantuan Tambahan Beras hingga Minyak Goreng
Namun, bank tetap menerima dokumen tersebut sebagai jaminan. Hal itu dinilai sebagai bentuk kelalaian.
Selain itu, meski sejak 1991 lahan tersebut telah dinyatakan sebagai aset rampasan negara dalam kasus korupsi, pada 2014 Satgas BLBI kembali menyatakan lahan itu sebagai aset sitaan negara. Kondisi ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum yang dipakai.
Jutek juga menekankan, dari total 451 hektar yang tercantum dalam putusan pengadilan, hanya 80 hektar yang benar-benar bisa diverifikasi keberadaannya oleh kejaksaan. Sisanya tidak jelas posisi maupun status hukumnya sehingga tidak dapat dieksekusi.
“Kami dari tim Jabar Istimewa Bogor dan juga dari pusat, serta Kadis Pemerintahan Desa, mendukung ini,” katanya.
Adapun Desa Sukawangi disebut tidak terkait langsung dengan kasus BLBI, melainkan menghadapi persoalan klaim kawasan hutan oleh Perhutani.
Padahal, lahan tersebut sudah lama dihuni ribuan kepala keluarga, termasuk terdapat aset desa seperti balai desa dan lahan perkebunan. “Kami akan mencari jalan keluar untuk hal ini untuk kasus yang berbeda,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jutek menyebut ada sekitar 600 pemilik kavling lahan yang terdampak kasus BLBI, baik yang masih tinggal di lokasi maupun yang sudah menetap di luar desa.
“Karena ada yang tinggal di lokasi desa dan ada yang tidak tinggal di sini tapi memiliki tanah di sini karena ada tanah perkebunan, ada lahan sawah, dan juga dipakai untuk perkebunan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dari tahun ke tahun luas lahan yang dipermasalahkan terus berubah. Dari 405 hektare pada 1983, menjadi 450 hektare pada putusan 1991, naik menjadi 528 hektare pada penyitaan Mahkamah Agung.
Hingga kini klaimnya mencapai sekitar 800 hektare. Pihaknya masih akan mendalami asal-usul angka tersebut.
Sebagai langkah awal, tim hukum akan meminta klarifikasi kepada Satgas BLBI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mereka juga mendesak agar proses lelang aset dihentikan sementara hingga persoalan menjadi jelas.
“Kemudian langkah berikutnya kalau misalnya bawa langkah-langkah persuasif dan dalam pendampingan advokasi tidak menemukan hasil, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum upaya menggugat di pengadilan baik lewat PTUN maupun Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin