Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Lahannya Terjerat Plottingan, Warga Desa Sukaharja Bogor Ini Dapat Bantuan dari Kuasa Hukum Jabar Istimewa 

Muhammad Ali • Sabtu, 27 September 2025 | 13:02 WIB
Neneng Maryami, salah satu warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang lahannya terploting.
Neneng Maryami, salah satu warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang lahannya terploting.

RADAR BOGOR – Neneng Maryami (58), salah satu warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, tengah berupaya mendapatkan kepastian atas lahannya yang selama ini terjerat plottingan.

Masalah ini muncul karena tanah milik warga Desa Sukaharja itu tercatat salah, sehingga tidak bisa diproses menjadi sertifikat.

Menurut Neneng, pihaknya telah menandatangani dokumen untuk meminta agar lahannya di Desa Sukajarha segera dikeluarkan dari plottingan.

Ia menegaskan tanah tersebut tidak ada urusan dengan pihak Lee Chin Kiat, Bank Indonesia (BI), maupun aset BLBI yang kini sudah diserahkan ke kejaksaan.

"Jadi kita mohon supaya dikeluarkan dan Alhamdulillah oleh KDM langsung direspon dengan cepat laporan kita," ujarnya kepada Radar Bogor, Sabtu 27 September 2025.

Selain itu, surat kuasa yang ia tandatangani memperkuat bahwa keputusan lahan yang sebelumnya tercatat atas nama Lee Chin Kiat, BI, atau BLBI bukanlah miliknya.

Proses selanjutnya akan ditangani oleh kuasa hukum dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Kemudian itu nanti akan diproses oleh pihak kuasa hukum dari pak Dedi Mulyadi ataupun dari pak gubernur," tambahnya.

Luas tanah Neneng mencapai 2.000 hektar. Ia menjelaskan bahwa kesalahan plotting ini diketahui sejak 2019 dan selama beberapa tahun terakhir membuatnya tidak bisa mengurus sertifikat. Menurutnya, kesalahan ini kemungkinan murni salah plotting, bukan disengaja.

"Karena kan kita mau meningkatkan ke sertifikat tapi kan tidak bisa karena ada plotingan. Tapi mudah mudahan si dengan ini plotingan itu bisa dibuka dan bisa menaikkan jadi sertifikat dari segala AJB," kata Neneng.

Ia menambahkan bahwa tanahnya diawasi oleh BI, sehingga ia kesulitan saat mencoba membuat sertifikat. "Karena kita waktu mau buat sertifikat tidak bisa, karena itu sudah terploting gitu," ujarnya.

Neneng berharap setelah proses ini, lahannya bisa segera dilepaskan dari plottingan dan dinaikkan menjadi sertifikat.

Ia mengungkapkan bahwa tanahnya saat ini belum bersertifikat, meski dokumen AJB dan Letter C sudah lengkap.

"Ada AJB, letter C lengkap tinggal sertifikat. Kan gaenak kita udah gitu kalau di ploting itukan bukan tanah lu ya. Jadi kalau udah terbebas dari plotingan orang kan enak kita," jelasnya.

Tanah Neneng terletak di Desa Sukaharja, sebelah bawah desa, tepatnya di Dusun Empat. Ia berharap proses ini berjalan lancar sehingga haknya atas tanah jelas dan aman secara hukum, dengan pendampingan kuasa hukum Jabar Istimewa. (cr1)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #Desa Sukaharja #Sukamakmur