Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabupaten Bogor Darurat Kasus Perbuatan Terlarang Terhadap Anak, KPAD Ajak Warga Berani Speak Up

Muhammad Ali • Senin, 29 September 2025 | 08:07 WIB
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin menyikapi maraknya kasus perbuatan terlarang terhadap anak di Kabupaten Bogor.
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin menyikapi maraknya kasus perbuatan terlarang terhadap anak di Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR – Komisi Perlindungan Anak Daerah atau KPAD Kabupaten Bogor menyoroti kasus perbuatan terlarang terhadap anak yang kembali terjadi di wilayahnya.

Kasus terbaru perbuatan terlarang terhadap anak dilaporkan terjadi di Desa Ciampea Udik, dan kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin, mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Bogor terkait perkembangan kasus perbuatan terlarang itu.

“Update terakhir komunikasi kami dengan pihak PPA Polres Bogor, bahwa aduan itu sedang diproses dan kepolisian sedang menunggu hasil visum. Sehingga hasil visum ini nanti akan menjadi alat berikutnya untuk kepolisian bertindak lebih lanjut,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin 29 September 2025.

Ia menambahkan, korban juga harus segera menjalani asesmen psikologis untuk mencegah dampak traumatis akibat peristiwa yang dialami.

“Karena dikhawatirkan korban ini mengalami gangguan secara psikologis. Yang berikutnya juga bahwa insya Allah kepolisian akan segera turun ke lapangan untuk memastikan bahwa kasus ini memang benar-benar diperhatikan,” tambahnya.

Asep menyebut, kasus di Ciampea Udik menambah daftar panjang perbuatan terlarang terhadap anak di Kabupaten Bogor.

Sejumlah kasus sebelumnya terjadi di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, dan di Rancabungur, di mana para pelakunya sudah berhasil ditangkap.

“Tentu yang pertama kita sangat prihatin, bahwa faktanya hari ini Kabupaten Bogor dalam kondisi darurat perbuatan terlarang terhadap anak,” ungkapnya.

Berdasarkan data KPAD Kabupaten Bogor, pada September 2025 tercatat tujuh aduan langsung terkait dugaan perbuatan terlarang terhadap anak. Selain itu, dari pemberitaan media ditemukan lima kasus lain, sehingga totalnya mencapai 12 kasus.

“Ini menandakan tingginya tingkat kasus perbuatan terlarang terhadap anak di Kabupaten Bogor, yang harus mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak,” kata Asep.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan negara.

Menurutnya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.

Asep juga menekankan bahwa korban dan saksi tidak perlu takut melapor karena sudah dilindungi oleh undang-undang.

Sementara aparat setempat juga dituntut memahami Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa perlindungan anak adalah kewajiban semua pihak.

Lebih lanjut, Asep mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya kasus perbuatan terlarang terhadap anak.

“Masyarakat harus berani untuk berbicara, untuk mengungkap agar kasus ini bisa kita sama-sama hentikan," katanya.

"Karena ini ibarat gunung es, di atas permukaan terlihat kecil tapi faktanya sangat banyak, sangat marak, dan tentu harus sama-sama kita cegah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar perbuatan terlarang terhadap anak tidak dianggap sebagai aib keluarga yang harus ditutup-tutupi.

“Ayo sama-sama berani speak up. Jangan dianggap ini sebuah aib kemudian ditutup rapat-rapat. Tapi mari kita sama-sama ungkap untuk memutus rantai kejahatan terhadap anak,” pungkasnya. (cr1)

Editor : Yosep Awaludin
#kepolisian #KPAD kabupaten bogor #perbuatan terlarang