Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pelaku Perbuatan Terlarang Terhadap Anak di Rancabungur Bogor Ditangkap, ‎Lansia Berusia 63 Tahun

Abilly Muhamad • Senin, 29 September 2025 | 13:47 WIB

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menjelaskan soal penangkapan pelaku perbuatan terlarang terhadap anak di Rancabungur.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menjelaskan soal penangkapan pelaku perbuatan terlarang terhadap anak di Rancabungur.


‎RADAR BOGOR - Polres Bogor menangkap seorang lansia berinisial SD (63) pelaku perbuatan terlarang terhadap anak berisinial AK (6) di Rancabungur.

‎Perbuatan terlarang yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu, di Kampung Babakan Tua, Rancabungur, Kabupaten Bogor.

‎Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan, pelaku perbuatan terlarang terhadap anak di Rancabungur itu ditangkap bukan di wilayah Bogor. 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Yosep Awaludin
#bogor #Rancabungur #lansia #perbuatan terlarang