RADAR BOGOR - Polres Bogor menangkap seorang lansia berinisial SD (63) pelaku perbuatan terlarang terhadap anak berisinial AK (6) di Rancabungur.
Perbuatan terlarang yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu, di Kampung Babakan Tua, Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan, pelaku perbuatan terlarang terhadap anak di Rancabungur itu ditangkap bukan di wilayah Bogor.