Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polemik Villa di Kaki Gunung Batu Sukamakmur, Satpol PP Kabupaten Bogor Turun Tangan Hentikan Aktivitas Sementara

Muhammad Ali • Senin, 29 September 2025 | 17:20 WIB
Villa di Kaki Gunung Batu, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabuapaten Bogor.
Villa di Kaki Gunung Batu, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabuapaten Bogor.

BOGOR RADAR – Satpol PP Kabupaten Bogor, akhirnya menghentikan sementara aktivitas villa di Kaki Gunung Batu, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Penghentian itu dilakukan setelah diketahui villa di Kaki Gunung Batu Sukamakmur itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Bidang Gakkumda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, mengatakan langkah ini sesuai instruksi Bupati atas aduan dari Gubernur Jawa Barat.

“Iya, udah kan udah disuruh hentikan lah ya kegiatannya. Kemarin itu hari Sabtu, kalau nggak salah. Sesuai permintaan dan aduan Pak Gubernur kepada Bupati, lalu Bupati memerintahkan kepada Pak Kasat, ya kami yang ke lapangan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin 29 September 2025.

Yogi menuturkan bahwa pemilik villa, juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, Senin 29 September 2025.

Pemilik bahkan menunjukkan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat.

“Udah diminta tadi di sini, udah di BAP lah gitu. Jadi intinya gini, memang sudah dipanggil, mereka sudah menunjukkan bukti kepemilikan tanah,” ungkapnya.

Namun, ia mengakui permasalahan terletak pada perizinan yang belum tuntas.

Yogi menjelaskan hasil dari pemanggilan tersebut bahwa izin pembangunan justru masih tertahan di desa.

“Memang sementara terkonfirmasi, katanya izin pembangunannya tertahan di kepala desa. Entah belum ketemu, ya kita tunggu lah mereka,” jelasnya.

Meski begitu, Satpol PP belum bisa melangkah lebih jauh. Ia menegaskan pihaknya masih menunggu perkembangan proses perizinan sebelum mengambil keputusan final.

“Prinsipnya kita belum bisa mengambil langkah apapun. Intinya yang bersangkutan telah hadir di sini, dan sudah di BAP oleh penyidik,” kata Yogi.

Untuk sementara, semua aktivitas villa dihentikan. “Iya, kita hentikan sementara,” tegasnya.

Yogi menambahkan, pemerintah tetap terbuka apabila pemilik villa mampu melengkapi izin sesuai aturan.

Namun, jika ditemukan pelanggaran, langkah tegas akan ditempuh.

Ia mengatakan, di satu sisi investasi bisa didorong jika legalitas terpenuhi, tetapi aturan dan kelestarian lingkungan tetap menjadi pertimbangan utama. (Cr1)

Photo
Photo
Editor : Alpin.
#gunung batu #Villa Ilegal #Sukamakmur #kabupaten bogor