Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Satpol PP Kabupaten Bogor Gerebek Peredaran Miras Ilegal di Citeureup dan Cibinong, Ini Hasil Temuannya

Muhammad Ali • Rabu, 1 Oktober 2025 | 08:32 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis dan di Cibinong dan Citeureup.
Satpol PP Kabupaten Bogor menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis dan di Cibinong dan Citeureup.

RADAR BOGOR – Ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin disita petugas Satpol PP Kabupaten Bogor dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Cibinong, Selasa, 30 September 2025 malam.

Dari tiga lokasi yang disasar, hasilnya Satpol PP Kabupaten Bogor menemukan total 203 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan 8 galon ciu berhasil diamankan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan atas dasar regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban, serta Surat Perintah Kepala Satpol PP Nomor 300.1.2/2465-Tibum tertanggal 30 September 2025.

“Penertiban Pekat Minuman Keras tanpa izin atas dasar aduan masyarakat di wilayah Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor,” ujar Anwar kepada Radar Bogor, Rabu, 1 Oktober 2025.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar tiga titik, lokasi pertama berada di depan ruko Exit Tol Jagorawi, yang mana petugas mendapati sebuah mobil yang diduga menjual minuman keras.

Dari tempat itu, disita 43 botol minuman beralkohol berbagai jenis, lalu lokasi kedua sebuah toko jamu di Jalan Puspanegara. Dari toko tersebut, petugas berhasil menyita 111 botol minuman keras berbagai jenis dan 8 galon ciu.

Kemudian di lokasi ketiga, yakni sebuah warung kelontong di Jalan Pahlawan, Cibinong, petugas mengamankan 49 botol minuman keras berbagai merek.

"Petugas berhasil mengamankan 203 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan 8 galon ciu, selanjutnya minuman beralkohol tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut" pungkas Anwar. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#cibinong #miras #citeureup #satpol pp #kabupaten bogor