RADAR BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban PKL dan bangunan liar (Bangli). Kali ini dilakukan di Desa Citaringgul, Cipambuan dan Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang.
Penertiban lapak PKL dan bangli di Babakan Madang itu didasari Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban umum. Perbup Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang tata cara tindakan penertiban pelanggaran peraturan daerah dan/atau peraturan Bupati.
Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan, sebelumnya 34 bangunan liar di Babakan Madang tersebut telah diberikan surat teguran dengan waktu 7 x 24 jam. Editor : Yosep Awaludin