RADAR BOGOR — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto berkomitmen memperjuangkan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, agar segera keluar dari status kawasan hutan.
Dalam kunjungannya ke Desa Sukawangi ia menilai status itu sangat merugikan warga. Mereka kesulitan dalam mengurus legalitas tanah maupun membangun fasilitas umum karena adanya larangan penggunaan anggaran negara di kawasan hutan.
“Ngurus sertifikat nggak bisa, garap nggak bisa, bangun ini bisa jadi masalah, karena uang yang dikeluarkan negara APBN atau APBD tidak boleh dikeluarkan di kawasan hutan,” ujar Yandri kepada Radar Bogor, Kamis, 2 Oktober 2025.
Ia sudah melakukan langkah melalui DPR RI, salah satunya, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengurai persoalan tanah, termasuk masalah desa dan kota yang diklaim kawasan hutan.
“Kemudian juga pimpinan DPR Pak Profesor Dasco, saya juga memimpin rapat waktu Hari Tani Nasional juga akan membentuk Pansus Panitia Khusus DPR untuk mengurai persoalan tanah termasuk desa dan kota hutan,” jelasnya.
Selain Pansus, pemerintah dan DPR juga menyepakati pembentukan Badan Reforma Agraria. Lembaga itu nantinya akan menyatukan peta tanah Indonesia dengan melibatkan lintas kementerian, lembaga, dan para Ahli serta pakar.
“Dengan Komisi V DPR sudah saya sampaikan semua waktu itu tanggal 16 September, alhamdulillah Komisi V sama Kemendes sepakat pokoknya kawasan desa yang masuk kawasan hutan nanti dikeluarkan dari kawasan hutan,” tegasnya.
Mendes PDT memastikan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan maupun ATR/BPN terus dilakukan. Menurutnya, persoalan ini harus diurai bersama-sama, tanpa ada ego sektoral antar lembaga.
“Jadi tidak boleh ada ego sektor, tidak boleh ada kementerian lembaga yang tidak membela rakyatnya, nah yang kita bela rakyat,” tandasnya.
Mendes PDT meminta doa serta dukungan masyarakat agar perjuangan ini berhasil dan menegaskan penyelesaian masalah tanah harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.(Cr1)
Editor : Eka Rahmawati