RADAR BOGOR – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto meninjau langsung lokasi sengketa tanah di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Kasus ini berakar dari transaksi kredit pada tahun 1983 yang menyeret lahan hampir 800 hektare di dua desa tersebut.
Yandri menjelaskan, konflik bermula ketika Haji Madrawi, selaku Direktur PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, mengagunkan lahan di dua desa tersebut ke Bank Perkembangan Asia.
“Desa Sukaharja ini sudah berdiri sejak 1930 dan masyarakat sudah lama berdiam di sini, ini jadi ada seseorang pengusaha Gunung Batu mengagunkan tanah yang ada di desa ini,” ujar Yandri kepada Radar Bogor, Kamis, 2 Oktober 2025.
Karena kredit macet, lahan seluas 451 hektare di Sukaharja dan 337 hektare di Sukamulya disita pihak bank. Sejak saat itu, status tanah menjadi polemik karena di atas lahan tersebut sudah berdiri pemukiman, fasilitas umum, hingga lahan pertanian warga.
Menurut Yandri, penyitaan tersebut menimbulkan keresahan karena masyarakat yang telah lama menguasai tanah justru terancam kehilangan haknya. Ia menduga ada praktik yang tidak transparan saat proses pengagunan dilakukan.
“Ini cukup mengganggu bagi masyarakat terutama masyarakat punya hak milik, saya sudah sampaikan sebelumnya berarti ada kongkalikong waktu itu, ada yang tidak terbuka secara transparan, di mana ada pengusaha kok bisa-bisanya menggadaikan tanah ini,” jelas Mendes PDT.
Yandri menilai, pihak bank pada waktu itu tidak melakukan verifikasi mendalam sebelum menerima aset agunan.
“Artinya mungkin waktu itu pihak bank tidak langsung melakukan verifikasi lapangan terhadap aset yang mereka agunkan, dan ini menjadi persoalan,” ungkapnya.
Untuk menyelesaikan sengketa, Yandri mengaku sudah meminta negara turun tangan. Kejaksaan, menurutnya, memiliki peran penting dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tahun 1992 yang memberikan mandat penyitaan.
“Saya sudah minta kepada negara, terutama mungkin ke pihak kejaksaan nanti juga saya juga akan koordinasi ke pak Jaksa Agung, kita minta ini dikeluarkan dari aset yang digadaikan, sehingga menjadi milik desa kembali sehingga rakyat bisa bercocok tanam dan punya ketentuan hukum,” jelas Yandri.
Mendes PDT menambahkan, sengketa tanah tersebut membuat masyarakat tidak bisa bebas menggarap lahan mereka, padahal sebagian warga sudah memiliki bukti kepemilikan.
“Karena ini statusnya disita, jadi terhambat masyarakat, mereka punya hak milik, gara-gara disita dinaikin hak milik menggarap bebas nggak bisa, itu cukup mengganggu,” ucapnya.
Yandri mengungkapkan, kasus seperti ini baru ditemukan di dua desa tersebut tetapi ia menegaskan sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan dan tambang jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu kasus di seluruh Indonesia.
“Harus ada payung hukum, mesti ada produk hukum yang baru sehingga tidak ada ego sektoral yang ada di pemerintah termasuk DPR, saya usul dua desa ini yang disita negara itu dikeluarkan dari aset yang diagunkan,” pungkasnya.(Cr1)
Editor : Eka Rahmawati