RADAR BOGOR — Warga Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor kini menghadapi persoalan agraria ganda. Selain tanah mereka disita bank akibat kredit macet, sebagian lahan juga diklaim masuk kawasan hutan oleh Perhutani.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menemukan persoalan baru yang sebelumnya belum terdeteksi. Ia menyebut sebagian lahan warga diklaim masuk kawasan hutan, mirip kasus di Desa Sukawangi.
“Ada juga yang masuk kawasan hutan, jadi persis sama kasus Sukawangi tadi, tapi tidak semua, tidak semua Desa Sukaharja dan Sukamulya masuk kawasan hutan,” jelas Yandri kepada Radar Bogor, Kamis, 2 Oktober 2025.
Yandri merinci, luas lahan yang diklaim kawasan hutan mencapai sekitar 200 hektare di masing-masing desa. Kondisi ini menimbulkan dilema ganda bagi warga, karena mereka harus menghadapi sitaan bank sekaligus klaim Perhutani.
Ia menegaskan, negara wajib hadir memberikan kepastian hukum agar warga bisa mengelola tanah, membangun fasilitas, dan menjalankan kegiatan ekonomi tanpa hambatan.
“Jadi ada dua persoalan di dua desa ini, Sukamulya dan Sukaharja, selain tanah desanya dilelang, ada juga tanah desa yang masuk kawasan hutan,” tegas Yandri.
Masyarakat berharap penyelesaian sengketa dapat segera dilakukan, sehingga mereka bisa fokus pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan desa tanpa gangguan konflik agraria. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati