Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Rangkap Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Mahasiswa Soroti Soal Kinerja Pengawasan

Septi Nulawam Harahap • Minggu, 5 Oktober 2025 | 14:52 WIB
Anggota DPRD yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Heri Gunawan.
Anggota DPRD yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Heri Gunawan.

RADAR BOGOR - Rangkap jabatan Heri Gunawan, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor mendapat kritik tajam.

Pasalnya, politisi Gerindra itu dinilai telah melanggar etika publik dan berpotensi mencederai prinsip pengawasan yang menjadi tanggung jawab lembaga legislatif.

Menteri Luar Negeri Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA), Ihsan Subada mengatakan, rangkap jabatan yang dilakukan Heri Gunawan memicu konflik kepentingan di tubuh DPRD Kabupaten Bogor.

"Bagaimana mungkin seorang anggota dewan yang seharusnya mengawasi persoalan ekonomi rakyat, malah sibuk mengurus lembaga sosial yang berada di luar garis pengawasan DPRD. Ini bentuk nyata dari konflik kepentingan yang tidak sehat," tegas Ihsan Subana kepada Radar Bogor, Sabtu 4 Oktober 2025.

Ia menilai, Heri Gunawan telah melanggar aturan tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menyebutkan bahwa anggota dewan dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Di tengah polemik itu, muncul pula kritik keras terhadap kinerja Heri Gunawan yang dinilai tidak fokus menjalankan fungsi pengawasan Komisi II, terutama terkait kondisi Pasar Leuwiliang.

Pasar yang seharusnya menjadi pusat ekonomi rakyat, lanjut Ihsan, justru menghadapi persoalan serius.

Mulai dari ketidakjelasan pengelolaan, hingga praktik pungutan bagi para pedagang yang ingin mendapatkan tempat berdagang.

"Pasal 400 ayat (2) UU MD3 jelas menyebutkan larangan rangkap jabatan. Komisi II itu punya tanggung jawab besar mengawasi urusan ekonomi dan perdagangan daerah, termasuk pasar rakyat. Tapi nyatanya, Pasar Leuwiliang kini dikeluhkan pedagang karena banyak yang harus membayar mahal hanya untuk mendapatkan lapak," papar nya.

Situasi ini, masih Ihsan, memperlihatkan mandulnya fungsi pengawasan DPRD dan tergerusnya nilai integritas wakil rakyat.

Ketika seorang anggota dewan justru memimpin lembaga yang seharusnya diawasi, maka pengawasan publik menjadi tidak independen dan kehilangan arah.

"Ini bukan soal jabatan semata, tetapi soal moralitas politik. Kalau benar pedagang harus membayar untuk berdagang, dan Komisi II diam, lalu di mana hati nurani wakil rakyat itu?," ujarnya.

Ihsan pun mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan dan menegakkan etika lembaga dengan memeriksa rangkap jabatan tersebut.

Ia juga meminta Heri Gunawan untuk segera menentukan pilihan.

Apakah tetap menjadi wakil rakyat yang mengawasi, atau menjadi ketua lembaga sosial yang diawasi.

"Tidak bisa dua-duanya. Karena publik butuh pengawasan yang bersih, bukan pengawasan yang bercampur dengan kepentingan pribadi," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi Radar Bogor, Heri Gunawan enggan berkomentar banyak.

Ia mengaku, kritik serupa sudah lama dilontarkan kepadanya. "Tidak usah (ditanggapi), sudah lama isu itu," tandasnya.(cok)

Editor : Alpin.
#dprd kabupaten bogor #Heri gunawan #rangkap jabatan