RADAR BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tengah berupaya mempercantik wajah Cibinong sebagai ibu kota Kabupaten Bogor.
Namun, di tengah penataan ibu kota Kabupaten Bogor, bendera partai politik (parpol) yang terpasang di sepanjang Jalan Tegar Beriman dinilai mengganggu keindahan kawasan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat melarang pemasangan atribut partai selama masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bendera parpol paling ya masing-masing partai kita nggak bisa melarang. Saling mengerti aja. Kalau mau pasang bendera, ditempatkan di area yang memang diperbolehkan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa 7 Oktober 2025.
Eko menegaskan, partai politik tetap diperbolehkan memasang bendera di sekitar kantor atau lokasi kegiatan mereka, namun harus tetap memperhatikan keindahan kota.
“Minimal kalau kantor partai ada di sekitar Jalan Tegar Beriman, ya boleh di pinggir. Kalau pun di tengah, itu paling pas hari pelaksanaan kegiatan. Setelahnya harus dirapikan kembali,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan partai-partai terkait agar pemasangan atribut tidak merusak estetika kota yang sedang ditata.
“Semua bendera, bukan hanya bendera partai, kalau sudah selesai kegiatan harus dirapikan kembali. Nanti kita komunikasikan dengan pemilik benderanya supaya nggak ada miss communication antara pemerintah daerah dengan partai,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Bogor tengah menggenjot penataan estetika kawasan Cibinong, mulai dari Jalan Tegar Beriman hingga Sentul.
Proyek ini menargetkan wajah Cibinong yang lebih representatif dan rampung pada akhir tahun.(cr1)