Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cemari Sungai, DLH Kabupaten Bogor Segel Gudang Ikan dan Industri Pakan di Nambo Akibat

Muhammad Ali • Rabu, 8 Oktober 2025 | 17:32 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memasang garis segel di area pembuangan limbah diduga mencemari aliran sungai di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memasang garis segel di area pembuangan limbah diduga mencemari aliran sungai di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal.

RADAR BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran air sungai yang berubah warna menjadi putih di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal.

Pencemaran tersebut diduga berasal dari aktivitas gudang ikan dan industri pakan ternak milik Bintarna Tardy.

Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa pihaknya sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.

Hasilnya, ditemukan adanya aktivitas pencucian cangkang kepiting menggunakan bahan kimia HCl.

Limbah dari proses tersebut ditampung dalam tiga bak pengendapan, namun tim menemukan saluran by pass yang mengalirkan limbah langsung ke sungai.

“Sudah kita tindaklanjuti ke lokasi, hanya saja waktu itu hari libur jadi mereka tidak beroperasi. Tapi hari Selasa kemarin kami kembali ke sana dan sudah kami kenakan sanksi administrasi,” ungkap Teuku kepada Radar Bogor, Rabu (8/10/2025).

DLH Kabupaten Bogor juga telah menutup aliran by pass dan memerintahkan pihak perusahaan untuk melakukan penutupan permanen (grouting).

Selain itu, perusahaan diwajibkan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan melengkapi dokumen persetujuan teknis serta Surat Laik Operasi (SLO).

“Kalau mereka tidak segera melakukan perbaikan, sanksinya akan kita tingkatkan. Salah satunya pembongkaran pipa yang mereka pasang dari gudang ke anak sungai. Tapi karena alat kita terbatas, sementara ini kita minta mereka bongkar sendiri,” jelasnya.

Menurut Teuku, untuk saat ini sanksi yang dijatuhkan masih bersifat administratif, termasuk penyegelan sementara area pembuangan limbah.

“Itu sebagai bentuk sanksi agar mereka memperbaiki dulu IPAL-nya. Kalau dalam waktu tertentu mereka tidak juga memperbaiki, baru akan kita tutup permanen,” tegasnya.

Meski telah disegel, perusahaan masih diperbolehkan beroperasi dengan syarat tidak membuang limbah ke sungai.

“Mereka boleh operasi, tapi limbahnya harus ditampung dulu di IPAL. Kalau nanti dalam satu atau dua minggu masih ditemukan pembuangan ke sungai, maka salurannya akan kami bongkar,” tandasnya.

DLH Kabupaten Bogor memastikan akan terus memantau proses perbaikan tersebut dan siap menjatuhkan sanksi denda apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.

Langkah ini, kata Teuku, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian dan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bogor.(cr1)

Editor : Alpin.
#pencemaran sungai #gudang ikan #desa nambo #DLH Kabupaten Bogor