RADAR BOGOR - Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jika dikelola dengan benar, berdampak cukup besar terhadap pengembangan dan pertumbuhan daerah.
Founder Visi Nusantara Maju (Vinus), Yusfitriadi mengatakan, BUMD memiliki peran sebagai sumber pendapatan daerah, pencipta lapangan kerja, penyedia barang dan jasa, pemerataan pembangunan dan pelaksana kebijakan daerah, serta pemicu pertumbuhan ekonomi, .
Lebih lanjut ia mengatakan, secara konseptual fungsi yang melekat pada BUMD sangat kuat dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum, mendorong peran masyarakat, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, peluang untuk merintis lembaga usaha baru, dan memupuk dana pembangunan.
Yusfitriadi menambahkan, BUMD Kabupaten Bogor ditopang dengan kekayaan sumber daya alam yang berlimpah, posisi Wilayah yang sangat strategis, dan sumber daya manusia yang mumpuni.
Diketahui, Kabupaten Bogor memiliki tujuh BUMD yang sudah beroperasi. Seharusnya, peran dan fungsinya signifikan dalam mendorong pengembangan dan pertumbuhan masyarakat Kabupaten Bogor dalam beragam bidang.
"Faktanya, hasil kajian ketujuh BUMD tersebut masih jauh dari harapan, menyangkut tata kelola keuangan dan kelembagaan," ungkapnya saat bertemu dengan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Bahkan, jelas Yusfitriadi, ada BUMD yang sejak awal berdiri hingga sekarang terus menerus mengalami kerugian.
Padahal, dalam kajian tersebut menggambarkan secara jelas bagaimana BUMD mempunyai potensi pengembangan yang sangat luar biasa, sehingga berdampak pada kontribusi yang kontruktif terhadap pemerintahan dan pertumbuhan pembangunan masyarakat Kabupaten Bogor.
"Perspektif saya sangat proressif terhadap langkah Bupati Bogor Rudi Susmanto dalam merespon kondisi BUMD," kata dia.
Sebelum Bupati Bogor melangkah untuk menata BUMD, diadakan audit dan kajian terlebih dahulu secara konprehensif yang melibatkan pihak di luar lembaga pemerintahan Kabupaten Bogor.
Hal ini dilakukan untuk mengetahun kondisi obyektif posisi dan kondisi BUMD dalam aspek tatakelola keuangan, perencanaan untuk mengembangkan potensi (bisnis plan), dan manajemen kelembagaan.
Audit eksternal telah digelar beberapa bulan yang lalu oleh salah satu Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan melihat tata kelola keuangan sejak tahun 2020-2024.
Hasil audit kondisi tata kelola keuangan tujuh BUMD yang ada di Kabupaten Bogor terangkum dalam empat kondisi.
Pertama, ungkap Yusfitriadi, mengalami laba setiap tahun, tanpa mempertimbangkan penyertaan modal.
Kondisi ini dialami oleh BUMD Perumda Pasar Tohaga, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, dan LKM Bogor.
Selain kondisi laba tidak signifikan dibandingkan dengan kondisi BUMD yang mempunyai obyek pengembangan yang luas dan tidak mempertimbangkan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sebagai pemegang saham.
Sehingga, sambung dia, bisa saja sebetulnya jika dihitung dengan penyertaan modal, sebetulnya BUMD tersebut dalam kondisi merugi.
Kedua, menurut Yusfitradi, mengalami penurunan laba sampai merugi.
Kondisi ini dialami oleh BUMD BPRS Bogor Tegar Beriman dan BPRS Bogor Jabar.
Beberapa tahun mengalami laba, namun pada akhir tahun 2024 mengalami kerugian signifikan, padahal belum dihitung penyertaan modal.
Sehingga, jika dihitung dengan penyertaan modal berpotensi mengalami kerugian sangat besar.
Ketiga, mengalami kerugian sepanjang tahun.
Kondisi ini dialami oleh BUMD Sayaga Wisata yang sejak tahun 2020 sampai 2024 mengalami kerugian.
Jika dihitung dengan penyertaan modal, sangat berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar dalam setiap tahunnya.
Keempat, terus merugi sampai kolaps.
Kondisi ini dialami oleh BUMD Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) yang sejak awal berdiri mengalami kerugian.
Tak hanya itu, bupati juga melakukan Kajian Penyusunan Dokumen Rencana Pengembangan Potensi BUMD yang melibatkan pihak eksternal, yakni Visi Nusantara Maju bekerjasama dengan Bappeda Litbang Kabupaten Bogor.
Kajian yang menggunakan pendekatan deskriptip kualitatif, studi kasus, analisis kuantitatif, dan integrasi data, sudah diserahkan langsung kepada Bupati Bogor pada Rabu 8 Oktober 2025.
Kajian tersebut menggunakan 3 indikator, yang terdiri dari penilaian dan instrumen SDM, penilaian dan instrumen aset, serta bisnis plan.
Karena Kajian ini lebih berorientasi kepada kualitatif walaupun bersumber dari data yang diambil secara kuantitatif, maka memiliki hasil yang beragam.
Namun, secara garis besar kesimpulan yang di dapat dari kajian ini hampir semua BUMD belum optimal dalam 3 hal.
Pertama, Bisnis Plan (Perencanaan Pengembangan Potensi) yang akan berdampak pada kontribusi kepada pemerintah daerah, kemandirian BUMD, serta pengembangan dan partisipasi masyarakat.
Hampir semua BUMD tidak memiliki blue print (cetak biru) yang mengarah kepada 3 aspek tersebut, terutama perencanaan pengembangan potensi yang berdampak pada masyarakat Kabupaten Bogor.
Kedua, BUMD yang ada di Kabupaten Bogor belum optimal menata Sumber Daya Manusia. Baik dalam konteks kualifikasi, rekrutmen, menyesuaikan beban dan kebutuhan serta penguatan kapasitas.
Termasuk, peran Dewan Pengawas yang tidak terkesan melaksanakan perannya secara konstruktif.
Baik peran pengawasan maupun peran komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang seharusnya dilakukan minimal 3 bulan sekali.
Ketiga, tegas Yusfitradi, keterbukaan informasi publik dan layanan, terkait kondisi, tata kelola, aktifitas dan proyeksi BUMD yang ada di Kabupaten Bogor.
Hal ini dirasa masih belum optimal sehingga pengetahuan masyarakat terkait informasi-informasi tersebut menjadi terbatas.
Sehingga akan menghambat pengembangan potensi yang dimiliki oleh BUMD tersebut.
Dari Kesimpulan hasil kajian tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi.
Pertama, Perbaikan dan Evaluasi Tatakelola Kelembagaan.
Dari mulai perbaikan tatakelola sumberdaya manusia, keuangan dan aset, termasuk dalam menguatkan bisnis plan yang terukur dan evaluasi tingkat ketercapaiannya.
Kedua, restrukturisasi manajemen kelembagaan.
Jika dalam tatakelola kelola kelembagaan ditemukan adanya kelemahan pada sisi sumber daya manusia, maka solusinya adalah restrukturisasi yang sesuai dengan kebutuhan kelembagaan.
Ketiga, dilakukan merger (penggabungan) beberapa BUMD, terutama yang memiliki core bisnis yang sama, seperti BPRS Bogor Tegar Beriman, BPR Bogor Jabar dan LKM Bogor.
Ke empat, BUMD tersebut memiliki core bisnis dalam aspek keuangan.
Ke lima, ditutup secara permanen, seperti yang dialami oleh BUMD Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) yang sudah hampir kolaps.
Tentu saja rekomendasi-rekomendasi ini pada akhirnya ada pada pemilik saham yang akan menentukan langkah yang harus diambil.
"Saya memandang respon Bupati Bogor mengambil langkah audit dan kajian yang melibatkan pihak eksternal sebelum menata BUMD di Kabupaten Bogor merupakan langkah yang tepat dan progressif," tutur Yusfitradi.
"Di mana hasil audit dan kajian di atas, menjadi salah satu rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menentukan langkah agar BUMD menjalankan peran dan fungsinya secara baik," pungkas Yusfitriadi. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti