RADAR BOGOR – Polres Bogor menangani kasus dugaan perbuatan terlarang terhadap seorang murid perempuam berusia tujuh tahun yang diduga dilakukan oleh oknum guru ngaji di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Oktober 2025 lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyampaikan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan sejak laporan diterima.
“Laporan polisi diterima pada tanggal 3 Oktober 2025, kami sudah melakukan BAP terhadap pelapor,” ujar AKBP Wikha kepada Radar Bogor, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Menurut Kapolres, korban belum dimintai keterangan karena masih dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban di RSUD Cibinong.
“Telah dilakukan VER terhadap korban di RSUD Cibinong dan hasil VER belum keluar,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi psikologis korban juga telah dijadwalkan pada hari Rabu, 15 Oktober 2025.
Selain itu, penyidik Unit PPA juga akan memanggil sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui kejadian tersebut untuk dimintai keterangan tambahan.
“Kami akan meminta keterangan saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, dugaan tindakan asusila ini terungkap setelah korban pulang dari pengajian dalam keadaan menangis dan menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.
Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dengan murid perempuan untuk melakukan aksinya di lingkungan pengajian di Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.(Cr1)
Editor : Eka Rahmawati