Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Usai Ditetapkan Tersangka, DPMD Kabupaten Bogor Sebut Kades Cikuda Bisa Diberhentikan Sementara

Abilly Muhamad • Senin, 13 Oktober 2025 | 13:10 WIB

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana saat dimintai keterangan soal lahan dua desa di Sukamakmur.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana saat dimintai keterangan soal lahan dua desa di Sukamakmur.


RADAR BOGOR - Kades Cikuda terancam diberhentikan sementara setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi gratifikasi dokumen jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda, Parung Panjang.

‎"Tapi harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana Senin 13 Oktober 2025), terkait pemberhentian sementara Kades Cikuda.‎‎

‎Setelah ada surat penetapan tersangka Kades Cikuda yang dikeluarkan pihak kepolisian, DPMD akan melakukan konsultasi kebagian hukum.

Majelis Hakim memvonis Zaini Arony dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta (subsider 4 bulan kurungan).
Majelis Hakim memvonis Zaini Arony dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta (subsider 4 bulan kurungan).
Editor : Yosep Awaludin
#korupsi #Kades Cikuda #kabupaten bogor