RADAR BOGOR - Kades Cikuda terancam diberhentikan sementara setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi gratifikasi dokumen jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda, Parung Panjang.
"Tapi harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana Senin 13 Oktober 2025), terkait pemberhentian sementara Kades Cikuda.
Setelah ada surat penetapan tersangka Kades Cikuda yang dikeluarkan pihak kepolisian, DPMD akan melakukan konsultasi kebagian hukum.