Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tambang di Klapanunggal Bogor Tetap Beroperasi Meski Sudah Sering Disidak, Warga Keluhkan Debu dan Lalulintas Truk

Muhammad Ali • Senin, 13 Oktober 2025 | 21:05 WIB
Truk tambang melintas di Jalan Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menimbulkan debu tebal yang dikeluhkan warga sekitar, Senin 13 Oktober 2025.
Truk tambang melintas di Jalan Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menimbulkan debu tebal yang dikeluhkan warga sekitar, Senin 13 Oktober 2025.

RADAR BOGOR – Aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terus menuai keluhan warga.

Meski sudah beberapa kali disidak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama aparat penegak hukum, kegiatan angkutan tambang masih tetap berlangsung di jalan yang belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Sekretaris Camat Klapanunggal, Iwan Setiawan, mengatakan aktivitas tambang di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah perusahaan besar, dan memang sebagian aktivitasnya adalah ilegal.

“Udah lama itu beroperasi. Di situ kan ada perusahaan besar juga. Ada sebagian di Klapanunggal wilayah izin usaha penambangannya,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin 13 Oktober 2025.

Menurut Iwan, jalan yang digunakan kendaraan tambang saat ini pada dasarnya bukan jalan pemerintah, melainkan jalan perkebunan yang dulu dipakai masyarakat untuk mengangkut hasil pertanian.

Dia menyebut, jalan tersebut dibangun dengan dana swadaya warga dan hingga kini belum tercatat di Pemerintah Kabupaten Bogor maupun di Desa Kembang Kuning.

Karena status jalan yang belum jelas itu, pemerintah kecamatan tidak bisa menerapkan aturan pembatasan jam operasional kendaraan tambang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bogor.

“Karena belum tercatat di kabupaten, maka pembatasan jam tambang tidak bisa diterapkan,” ungkapnya.

Kecamatan, kata Iwan, sudah beberapa kali memberikan imbauan kepada pihak perusahaan dan warga sekitar terkait keluhan debu akibat aktivitas truk tambang.

Namun, karena kewenangan perizinan berada di pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM Jawa Barat, kecamatan tidak dapat berbuat banyak.

“Sudah beberapa kali disidak, terakhir dua bulan lalu oleh Gakkum KLHK dan aparat Brimob. Bekonya sempat diangkut, tapi seminggu kemudian beroperasi lagi,” kata Iwan.

Dinas ESDM Jawa Barat, lanjutnya, sudah menilai ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut dan mendorong agar aparat penegak hukum bertindak tegas.

Terkait dampak kesehatan, Iwan menyebut masyarakat di sekitar lokasi tambang ada yang mengalami gangguan pernapasan seperti ISPA.

“Pasti ada (warga yang terdampak ISPA). Tapi pihak perusahaan memberikan kompensasi melalui program CSR, seperti bantuan kesehatan dan program bina lingkungan,” ujarnya.

Ia berharap, pemerintah provinsi lebih selektif dan tegas dalam mengeluarkan izin tambang, terutama dengan memperhatikan analisis dampak lalu lintas dan analisis dampak lingkungan (amdal) sebelum izin diterbitkan.

Iwan menekankan, aspek lokasi dan jalur distribusi harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan masalah baru di wilayah permukiman.

“Kami berharap ESDM provinsi tegas saat mengeluarkan izin. Harus dilihat dulu, apakah jalan yang dilalui itu nasional, provinsi, atau kabupaten, dan bagaimana amdal lalin serta lingkungan sebelum izin diterbitkan,” pungkasnya.(cr1)

Editor : Alpin.
#aktivitas tambang #truk tambang #Klapanunggal #kabupaten bogor