Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dituding Lakukan Pencucian Uang Rp650 Juta Gunakan Identitas 10 Warga, Kades Rawapanjang Tegaskan Persoalannya Telah Diserahkan kepada Inspektorat

Muhammad Ali • Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:15 WIB
Kepala Desa Rawapanjang, Mohammad Agus saat dimintai keterangan oleh Radar Bogor di kantor Desa Rawapanjang, Rabu 15 Oktober 2025.
Kepala Desa Rawapanjang, Mohammad Agus saat dimintai keterangan oleh Radar Bogor di kantor Desa Rawapanjang, Rabu 15 Oktober 2025.

RADAR BOGOR – Kepala Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, dituding melakukan praktik pencucian uang.

Sebanyak 10 warga Desa Rawapanjang yang terdiri dari sembilan ketua posyandu dan satu pengurus RW mengaku identitas mereka digunakan tanpa izin.

Rekening warga Desa Rawapanjang itu digunakan kades sebagai sarana pencucian uang dengan total mencapai Rp 650 juta.

Kasus ini diduga melibatkan Kepala Desa Rawapanjang dan istrinya yang juga menjabat sebagai Ketua PKK desa setempat.

Peristiwa bermula pada Maret 2024, ketika para korban diminta pihak desa membuka rekening dengan iming-iming akan mendapatkan gaji bulanan sebagai ketua posyandu.

“Kita disuruh tanda tangan, katanya mau dikasih buku rekening, terus gagal,” ujar salah satu korban berinisial F kepada Radar Bogor.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Oktober 2024, para korban kembali diminta membuka rekening baru karena pembuatan sebelumnya disebut gagal.

“Ya, sudah kami tanda tangan lagi, kami bikin lagi. Ternyata yang pertama itu jadi,” ungkapnya.

Dia mengaku baru mengetahui rekening pertama miliknya aktif setelah dipanggil pihak Inspektorat untuk dimintai keterangan.

Saat itu, seluruh korban kaget setelah mengetahui saldo di rekening pertama mencapai jumlah fantastis.

“Kami semua kaget, ternyata rekening pertama itu isinya jutaan, bahkan ada yang ratusan juta. Totalnya sampai Rp650 juta,” imbuhnya.

Menurutnya, para korban hanya menerima buku rekening kedua yang disebut pihak desa sebagai pengganti.

Sementara rekening pertama justru digunakan untuk aktivitas mencurigakan.

“Awalnya kan dikasih satu saja, itu kosong. Ternyata ada lagi di sana. Saya juga kaget, dengan nama sama, tapi nomor rekening beda. Nominalnya juga beda,” terangnya.

Sebelum pemanggilan oleh Inspektorat, istri kepala desa sempat mengingatkan para korban agar berkata jujur.

Namun di luar forum posyandu, mereka diminta diam dan tidak menyinggung hal tersebut karena dianggap “bukan ranahnya.”

Setelah kasus ini mencuat, Kepala Desa Rawapanjang sempat mengumpulkan para korban dan meminta maaf.

Dari sepuluh orang, hanya sembilan ketua posyandu yang hadir, sementara satu pengurus RW berhalangan datang.

“Pak kades bilang intinya minta maaf, beliau tanggung jawab. Katanya kalau nanti masih ada sisa uangnya, tolong dikembalikan ke desa. Nanti dikembalikan ke negara,” paparnya.

Dia menambahkan, uang yang tersebar di sepuluh rekening tersebut kini hanya tersisa sekitar Rp60 juta.

Sementara Kepala Desa Rawapanjang, Mohammad Agus, saat dikonfirmasi Radar Bogor membenarkan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Inspektorat.

Agus menegaskan, akan menghormati hasil pemeriksaan dan siap bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kerugian negara.

“Betul, (kami menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat) karena merekalah yang akan memberikan keputusan seperti apa. Ya, kita tinggal terima. Kalau ada kerugian negara, ya kami bertanggung jawab. Yang penting, hubungan kemanusiaannya beres,” tuturnya kepada Radar Bogor, Rabu 15 Oktober 2025.

Kades Rawapanjang menegaskan bahwa dirinya bukan sosok yang sempurna dan tidak menutup kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses di lapangan.

“Gak mungkin juga saya makhluk paling mulia, enggak ada. Dan saya paling benar juga enggak. Kekhilafan, kesalahan pasti ada, kecuali saya orang suci,” pungkasnya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Bogor saat ini tengah melakukan proses pendalaman terhadap berbagai informasi yang ditemukan di Desa Rawapanjang.(cr1)

Editor : Alpin.
#pencucian uang #Desa Rawapanjang #kabupaten bogor