RADAR BOGOR - Instruksi Presiden Prabowo Subianto pasca tragedi Ponpes Al Khoziny, Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah melaksanakan pendataan dan pengawasan bangunan pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong Bogor Yusuf menjelaskan, bahwa pendataan dan pengawasan sejumlah pondok pesantren ini, tindak lanjut arahan dinas dan instruksi Presiden, pasca kejadian Ponpes Al Khoziny.
UPT 1, kata dia, yang mengawasi 13 kecamatan (mulai dari Cibinong sampai Tanjungsari dan Sukamakmur), memfokuskan pengawasan rutin ini pada bangunan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bogor.
Prosesnya dimulai dengan koordinasi bersama camat dan lurah, mengingat lokasi ponpes yang tersebar.
Data awal didapatkan dari monografi wilayah di tingkat kecamatan/kelurahan/desa, diikuti dengan kunjungan lapangan oleh tim UPT untuk memverifikasi dan melihat langsung kondisi bangunan.
Yusuf menekankan bahwa fokus utama pengawasan adalah kelengkapan perizinan, yaitu kepemilikan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) jika ponpes sudah beroperasi.
Izin yang lengkap tidak hanya menjamin nilai aset dan memberikan manfaat bagi pengelola, tetapi juga merupakan langkah antisipatif pemerintah daerah menyusul insiden serupa di beberapa daerah.
Pemkab Bogor berjanji akan memberikan pendampingan dan bantuan untuk ponpes yang belum memiliki legalitas bangunan.
Yusuf berharap pengelola ponpes bersikap proaktif dalam melengkapi perizinan. Hal ini penting demi keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi pemilik, pengelola, dan santri, serta untuk memastikan kejelasan kepemilikan aset ponpes.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga