RADAR BOGOR - Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menutup lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Panoongan, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin.
Penindakan ini dilakukan lantaran di lokasi tersebut diduga terdapat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Camat Rumpin Icang Aliudin menyampaikan terkait penutupan lokasi pembuangan sampah ilegal di Kampung Panoongan tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, bahwa lokasi tersebut terindikasi mengandung limbah B3, maka dilakukan penutupan," ujar Icang, Kamis, 16 Oktober 2025.
Setelah dilakukan penutupan pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu, kata Icang, lokasi tersebut kini masih dalam pengawasan tim dari DLH.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan sekaligus mencegah adanya oknum yang membuang sampah di lokasi tersebut.
"Penutupan melibatkan UPT DLH Jasinga, kepala desa, kepolisian serta Satpol PP, saat ini masih dilakukan pengawasan," tegasnya.
Terlebih, masih Icang, selama ini lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai tempat pembuangan sampah sementara dari dinas terkait.
"Setelah dilakukan penindakan, saat ini lokasi tersebut sudah dinyatakan sudah tidak lagi beroperasi," tandasnya.(cok)
Editor : Eka Rahmawati