Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polsek Cileungsi Ungkap Kasus Bentrokan Pelajar di Jalan Raya Narogong Bogor, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Muhammad Ali • Jumat, 17 Oktober 2025 | 13:36 WIB
Empat tersangka kasus bentrokan pelajar saat di Mapolsek, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat 17 Oktober 2025.
Empat tersangka kasus bentrokan pelajar saat di Mapolsek, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat 17 Oktober 2025.

RADAR BOGOR – Polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus bentrokan pelajar yang terjadi di Jalan Raya Narogong pada 26 September 2025 malam.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pelajar mengalami luka serius. Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Cileungsi.

“Mereka apabila mau bentrokan, akan live sebelumnya. Saat kita datang didapati korban satu anak langsung dibawa ke rumah sakit,” ujar Kapolsek Cileungsi kepada Radar Bogor, Jum'at 17 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa peristiwa itu melibatkan beberapa SMK dan SMA.

Tiga sekolah berhadapan dengan satu sekolah lainnya, dan di antara mereka terdapat beberapa alumni yang ikut terlibat.

Total ada 32 pelajar yang ikut bentrokan, dan empat di antaranya menjadi pelaku utama dengan peran berbeda.

“Dari empat tersangka, satu di antaranya dewasa berumur 18 tahun, yang tiga di bawah 17 tahun. Semuanya masih sekolah,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain pedang, celurit, serta pakaian dan jaket yang digunakan saat aksi berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras sebelum bentrokan.

“Jadi mereka membeli patungan, sebagian ada yang mengonsumsi tramadol. Tidak semua tapi ada sebagian. Kalau miras 99% mereka mengonsumsi,” jelasnya.

Meski tidak ada korban jiwa, korban yang mengalami luka sempat dirawat intensif di rumah sakit. Polisi kemudian berhasil mengungkap pelaku utama dan menetapkan empat tersangka.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara Pasal 170 KUHP. Inisialnya pertama adalah ES (18), kemudian DMI (16), MLS (16), dan MFF (17),” kata Edison.

Lebih lanjut, Kapolsek Cileungsi mengungkapkan bahwa alumni turut berperan besar dalam memicu bentrokan ini. Para alumni disebut menjadi provokator dan ikut mengajak pelajar untuk ikut serta.

“Saat ini alumni sebagai provokator sedang kami dalami. Alamat dan identitas sudah kita dapatkan,” tuturnya.

Polisi juga mendapati bahwa motif bentrokan ini bukan sekadar emosi sesaat, melainkan demi mencari popularitas di media sosial.

Para pelajar tersebut melakukan siaran langsung (live) sebelum beraksi agar sekolah mereka terlihat hebat dan mendapatkan banyak penonton. (cr1)

Editor : Yosep Awaludin
#pelajar #cileungsi #bentrokan