RADAR BOGOR – Polsek Cileungsi, berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji di Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku bersama puluhan tabung gas ukuran 3 kilogram (gas subsidi) dan 12 kilogram (gas nonsubsidi).
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, dalam konferensi pers di Mapolsek Cileungsi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor agar jajaran kepolisian memperketat patroli di wilayah rawan.
“Alhamdulillah, kemarin pada pukul 11.00 WIB kami mendapati lokasi pengoplosan gas di daerah Kampung Cibeureum, Cileungsi Kidul. Tempat ini bukan yang pertama kali, tapi sudah dua kali kami gerebek,” ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat 17 Oktober 2025.
Edison menuturkan, pada penggerebekan pertama pelaku sempat melarikan diri.
Namun dalam penggerebekan kedua, polisi berhasil menangkap para pelaku saat sedang melakukan penyuntikan gas.
“Sekitar pukul 12.00 WIB kami gerebek, pelaku sedang menyuntik dengan pemilik. Alhamdulillah, keduanya berhasil diamankan,” katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 160 tabung gas ukuran 3 kilogram (gas subsidi), 74 tabung gas ukuran 12 kilogram, 41 alat suntik, satu timbangan elektrik, dan empat unit handy talkie (HT).
Kapolsek menjelaskan, para pelaku beroperasi dengan cara menyuntik gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di rumah kontrakan biasa.
Kegiatan itu dilakukan secara tertutup dan berpindah-pindah.
“Mereka kini beroperasi di rumah-rumah kontrakan. Di dalam rumah itu biasanya ada 15 sampai 20 tabung, kemudian dijemput oleh pemilik modal dan dibawa menggunakan mobil,” jelas Edison.
Menurutnya, para pelaku menggunakan alat komunikasi seperti HT dan ponsel untuk memantau situasi sekitar lokasi.
Jika ada pihak luar yang datang, mereka akan segera mengamankan barang bukti.
“Ketika ada yang masuk, langsung diinformasikan ke rekan-rekan di dalam. Ini fungsinya untuk mengantisipasi kalau ada yang datang atau mau mengganti es, karena mereka pakai es sebagai pendingin saat proses penyuntikan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tiga pelaku dengan peran berbeda.
“Pelaku ada tiga orang. Inisial R sebagai pemodal (pemilik), kemudian A dan J yang berperan sebagai dokter, istilah mereka untuk orang yang melakukan penyuntikan,” terang Edison.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa praktik pengoplosan ini sudah berlangsung lama dan merupakan penggerebekan kedua di lokasi yang sama.
“Pada penggerebekan pertama, pelaku sempat kabur karena kami datang malam hari. Tapi kemarin siang, kami berhasil menangkap pelaku di lokasi,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, gas oplosan tersebut dipasarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Bekasi, Jakarta Utara, dan Depok.
Para pelaku juga membeli segel palsu di kawasan Cakung untuk dipasang pada tabung sebelum dijual kembali secara daring.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar," pungkasnya.(cr1)