RADAR BOGOR - Pengadilan Agama Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, mencatat 5.325 perceraian terjadi hingga Oktober 2025.
Humas Pengadilan Agama Cibinong IA Kabupaten Bogor, Dadang Karim mengatakan berdasarkan data dihimpun dalam aplikasi perkara yang diterima sebanyak 7.696.
Dari perkara 7.696 itu, kata Dadang, perkara perceraian hingga bulan Oktober ada sebanyak 6.593.
"Perkara yang kita terima itu adalah 7.696 perkara. Terus yang khusus masalah cerai talak (laki-laki) 1.400 dan cerai gugat (perempuan) 5.193 kalo dua berarti 6.593," ungkapnya kepada Radar Bogor, Jumat 17 Oktober 2025.
Baca Juga: Cegah Suhu Ekstrem, DPRD Kabupaten Bogor Dukung Program Satu Kecamatan Satu Hutan Kota
Dadang Karim menyampaikan, perkara perceraian yang telah diselesaikan oleh Pengadilan Agama Cibinong kelas IA sebanyak 5.325.
"Untuk masalah perceraian kalo dilihat disini yang cerai perempuan 4.212 diselesaikan sampai Oktober yang cerai laki-laki 1.113. Kalau tadi jumlah masuk 6.593 berarti yang jumlah selesai khusus perceraian berarti 5.325," jelas dia.
Perkara yang diterima PA dari 7.696, kata dia, didominasi oleh perkara perceraian sebanyak 6.593 perkara.
"Baik yang dilaksanakan oleh laki-laki maupun perempuan. Sementara perkara yang lain masih dibawah ratusan sementara untuk perceraian dua ini cerai talak dan gugat dominasi," imbuh dia.
Baca Juga: Informasi Terbaru Bansos Tahap 4 PKH BPNT Cair Lewat KKS, Buruan Cek Jika Saldo Anda Masih Kosong
Adapun berdasarkan data yang diterima, faktor penyebab terjadi perceraian hingga bulan Oktober yakni faktor zina sebanyak 4, mabuk 6, madat 34, judi 137, meninggalkan satu pihak 213.
Lalu, dihukum penjara 4, poligami 17, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 47, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 3.481, murtad 3, ekonomi 1.208 dengan total jumlah 5.154 penyebab terjadinya perceraian.
Dadang menyebut, meski mereka datang ke kantor PA sudah niat untuk bercerai, namun Pengadilan Agama sebelumnya diselesaikan perceraian melakukan penghalauan atau upaya yang dilakukan ke pihak yang mengajukan perceraian.
Baca Juga: Usai Angin Kencang dan Banyak Pohon Tumbang, Karyawan Pabrik Garmen di Cibungbulang Bogor Alami Kesurupan Massal
Penghalauan dan upaya tersebut, kata Dadang, hakim wajib melakukan perdamaian kepada yang bersangkutan.
"Tapi kalo sudah masuk persidangan wajib hukumnya hakim itu malah tahap pertama itu perdamaian, bahkan jika dua-duanya hadir laki-laki dan perempuan di persidangan wajib mediasi," terang dia.
"Jadi berlapis di persidangan didamaikan kalo sendirian dinasehati kalo dua dua didamaikan kalo dua duanya ditambah wajib mediasi. Mediasi dilaksanakan oleh mediator diluar persidangan supaya waktunya lebih panjang lebih tentram," pungkasnya.(rp2)
Editor : Alpin.