RADAR BOGOR - Suasana di Kampung Cemplang, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, mendadak ricuh pada Sabtu 18 Oktober 2025 sore.
Puluhan warga menggerebek sebuah rumah kost yang diduga dijadikan tempat buatan terlarang.
Dalam penggerebekan itu, tiga wanita muda, seorang pria hidung belang, serta dua orang yang diduga menjadi penyedia diamankan oleh petugas gabungan Polsek Cibungbulang, TNI, dan Satpol PP.
Menurut keterangan warga sekitar, praktik hubungan bukan suami istri tersebut telah berlangsung berulang kali.
Para pelaku disebut memanfaatkan aplikasi menawarkan jasa kepada pria hidung belang, kemudian melakukan pertemuan di rumah kost tersebut.
“Sudah sering kami lihat ada laki-laki keluar masuk rumah itu. Warga akhirnya sepakat untuk melakukan penggerebekan,” ujar Rosita, salah satu warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga wanita yang masih berusia belia itu mengakui perbuatannya.
Mereka mengaku terpaksa melakukannya karena faktor ekonomi.
Petugas kemudian membawa para pelaku ke kantor kecamatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Cibungbulang, Kompol Herry Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya hanya melakukan pendataan dan pembinaan.
Para pelaku juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Para orang tua mereka kami panggil ke kantor kecamatan. Di hadapan orang tua, mereka menangis dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Jika nanti terbukti melakukan hal yang sama, akan kami serahkan ke Dinas Sosial di Cibadak, Sukabumi,” ungkap Kompol Herry.
Warga berharap aparat dapat lebih rutin melakukan patroli dan pengawasan terhadap rumah kos di wilayah tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (*/wildan)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim