Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cemari Sungai, Dua TPA Sampah Ilegal di Cibinong Bogor Disegel DLH, Ancam Bawa ke Ranah Pidana  

Abilly Muhamad • Senin, 20 Oktober 2025 | 13:59 WIB
TPA sampah ilegal di Kelurahan Karadenan yang disegel DLH.
TPA sampah ilegal di Kelurahan Karadenan yang disegel DLH.

RADAR BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel dua Tempat Pembuangan Akhir atau TPA sampah ilegal yang mencemari sungai di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

‎‎"Penutupan dua TPA sampah liar ini, satu di Kelurahan Sukahati dan satu lagi Kelurahan Karadenan," kata Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor Agus Budi Senin 20 Oktober 2025.

‎Kata dia, dua TPA sampah ilegal tersebut beroperasi di dekat sungai yang menyebabkan pencemaran terhadap air sungai di dua wilayah tersebut.

Editor : Yosep Awaludin
#disegel #cibinong #TPA sampah #DLH