RADAR BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel dua Tempat Pembuangan Akhir atau TPA sampah ilegal yang mencemari sungai di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Penutupan dua TPA sampah liar ini, satu di Kelurahan Sukahati dan satu lagi Kelurahan Karadenan," kata Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor Agus Budi Senin 20 Oktober 2025.
Kata dia, dua TPA sampah ilegal tersebut beroperasi di dekat sungai yang menyebabkan pencemaran terhadap air sungai di dua wilayah tersebut.