RADAR BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, menggelar rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Bogor pada Selasa 21 Oktober 2025.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dengan agenda utama penyampaian dan tanggapan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam rapat tersebut, dibahas antara lain Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca Juga: Akui Kadang Timbulkan Pro Kontra, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sebut Orang yang Dianggap Bodoh Justru Paling Produktif
Raperda ini disusun untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat, perkembangan wilayah, serta kompleksitas urusan pemerintahan agar kinerja pemerintah daerah semakin efektif, efisien, dan responsif.
Selain itu, turut dibahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Regulasi ini diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Bogor yang aman, nyaman, dan tertib, sekaligus menumbuhkan kedisiplinan dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara menyampaikan, paripurna ini membahas Raperda usul yang diprakarsai DPRD tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca Juga: Instagram Map, Fitur Baru yang Bikin FOMO Warganet Tapi Bisa Bahaya Juga, Begini Penjelasannya
"Raperda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan," kata Sastra..
Selain Raperda, kata dia, DPRD Kabupaten Bogor juga mengajukan dua Raperda usul prakarsa lainnya, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
"Untuk menindaklanjuti pembahasan ketiga Raperda usul prakarsa DPRD tersebut, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus)," jelas dia.
"Pansus ini akan bertugas membahas secara mendalam substansi Raperda sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah dia.
Melalui pembahasan lima Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.(rp2)