Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ibu Tiri di Bojonggede Kabupaten Bogor Diduga Aniaya Anak 6 Tahun, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Muhammad Ali • Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:05 WIB
Pantauan Radar Bogor di rumah korban anak 6 tahun meninggal di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu 22 Oktober 2025.
Pantauan Radar Bogor di rumah korban anak 6 tahun meninggal di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu 22 Oktober 2025.

RADAR BOGOR – Seorang anak berusia enam tahun berinisial MA meninggal dunia diduga dianiaya oleh ibu tirinya sendiri, RNS (30) di rumah mereka di Perumahan Griya Citayam Permai, Jalan Kerukunan 8, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Paur Humas Polres Metro Depok, Ipda Made Budi mengatakan Peristiwa ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada Minggu, 19 Oktober 2025 lalu.

“Tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa, 22 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap fakta bahwa aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak awal Oktober 2025 dan pelaku kerap memukul korban dengan tangan maupun benda tumpul.

Seorang tetangga korban, JA bahkan pernah melihat luka-luka pada tubuh korban. Namun, korban tidak mau bercerita terkait apa yang alaminya.

Puncaknya terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk makan, tetapi korban menolak hingga akhirnya pelaku memukul korban sebanyak tiga kali ke arah punggung.

“Korban menangis dan meringis kesakitan di kamar beberapa saat hingga akhirnya korban terbujur kaku, pelaku panik dan mencoba memijat kaki serta tangan korban menggunakan minyak urut,” tuturnya.

Pelaku menunggu suaminya, RA (ayah kandung korban), yang saat itu sedang bekerja di Pasar Minggu. Namun hingga petang, RA tak kunjung pulang, pelaku akhirnya meninggalkan korban yang sudah terbujur kaku di kamar untuk menyusul suaminya ke tempat kerja.

“Sekitar pukul 21.00 WIB pelaku tiba di tempat kerja suaminya dan beralibi bahwa korban sedang demam,” jelasnya.

Keduanya pulang bersama ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB dan mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Selanjutnya, RA membawa jenazah korban ke rumah nenek korban untuk diurus pemakamannya,” katanya.

Keesokan harinya, Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, jenazah korban dimandikan oleh seorang warga bernama Sugeng dengan didampingi ayah korban. Saat proses itu, Sugeng menemukan sejumlah luka dan memar di tubuh korban.

Diketahui terdapat memar pada pipi kanan, luka sobek dan berdarah pada bibir bawah, benjolan di kepala, serta luka sobek lainnya.

“Lalu Sugeng menanyakan kepada ayah korban terkait luka tersebut, dan ayah korban menjawab bahwa luka itu akibat korban kejedot pintu,” tutupnya.

Jenazah MA kemudian dimakamkan di TPU Karang Anyar, Bojonggede, pada pukul 08.30 WIB di hari yang sama.(Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #tiri #anak #aniaya #Bojonggede