Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Diduga Lakukan Perbuatan Terlarang Terhadap Anak 7 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Sukaraja Diringkus Polres Bogor  

Muhammad Ali • Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:51 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan cukup disanksi kerja sosial di 2026, tak harus dipenjara
Ilustrasi pelaku kejahatan cukup disanksi kerja sosial di 2026, tak harus dipenjara

RADAR BOGOR – Polres Bogor meringkus seorang oknum guru ngaji yang diduga melakukan perbuatan terlarang terhadap muridnya berusia tujuh tahun di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Kasus dugaan perbuatan terlarang oknum guru ngaji ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Dalam laporan tersebut, korban yang masih berusia tujuh tahun dan duduk di bangku sekolah dasar mengaku telah beberapa kali jadi korban perbuatan terlarang oknum guru ngaji di tempatnya mengaji.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor, korban telah menjalani visum di RSUD Cibinong pada Senin, 6 Oktober 2025, sementara pemeriksaan psikologis pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku yang merupakan guru ngaji telah ditangkap pihak kepolisian. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor.

“Untuk pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 di rumah kontrakannya di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis 23 Oktober 2025.

Terkait motif pelaku dalam melakukan aksi terhadap korban yang masih di bawah umur itu, Anggi menjelaskan masih tahap pendalaman oleh penyidik. “Untuk saat ini jumlah korban sebanyak satu orang,” katanya.

Lebih lanjut, Anggi menambahkan bahwa penyidik akan terus melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Pelaku dijerat Pasal 82 jo 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tutupnya. (cr1)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #sukaraja #guru ngaji #perbuatan terlarang