RADAR BOGOR – Polres Metro Depok melakukan ekshumasi terhadap jenazah MA (6), bocah yang diduga jadi korban penganiayaan ibu tirinya.
Proses ekshumasi dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalang Anyar, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Ekshumasi terhadap jenazah MA ini dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian melalui autopsi.
Pantauan Radar Bogor dilokasi, polisi memasang garis polisi di sekitar makam korban dan proses ekshumasi tersebut melibatkan tim dokter forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Paur Humas Polres Metro Depok, Ipda Made Budi, menyatakan bahwa warga setempat telah melaporkan dugaan kekerasan terhadap MA.
Laporan itu muncul setelah petugas pemakaman menemukan luka-luka di tubuh korban saat memandikan jenazah.
“Sugeng (pemandi jenazah) memandikan korban dengan didampingi ayah korban, dan melihat adanya luka memar pada tubuh korban,” ungkapnya.
MA sebelumnya meninggal pada 19 Oktober 2025 dan dimakamkan pada 20 Oktober 2025 pukul 08.30 WIB.
Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin