RADAR BOGOR – Polres Metro Depok melakukan ekshumasi jenazah MA (6 tahun) untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan bocah oleh ibu tiri korban, RNS (30).
Proses ekshumasi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.15 WIB di TPU Kalang Anyar, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, (23/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengungkapkan ekshumasi ini melibatkan tim dokter forensik dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk memastikan penyebab kematian MA secara ilmiah.
"Jadi, hari ini kita melaksanakan proses ekshumasi gunanya untuk mendukung proses penyidikan yang kita telah laksanakan," ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis 23 Oktober 2025.
Ia menyampaikan bahwa Polres Metro Depok menangani perkara dugaan meninggalnya anak berusia 6 tahun yang diduga dilakukan oleh ibu sambungnya ataupun ibu tirinya.
"Kesimpulan sementara dari hasil proses yang dilaksanakan barusan. Yaitu, kami mendapatkan ataupun tim dokter menjelaskan bahwa adanya pendarahan di bagian kepala yang kemungkinan besar menyebabkan meninggalnya korban," katanya.
Made menjelaskan ada aliran darah yang tidak lancar dan bagian kepala ataupun bagian otak mengalami pembengkakan.
Kemudian, ada beberapa luka juga ditemukan di sekujur badan korban, terutama di bagian punggung, kemudian di bagian bibir.
"Namun yang menyebabkan meninggalnya korban adalah luka di bagian kepala dan kami meyakini itu akibat kekerasan dengan benda tumpul," pungkasnya. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin