RADAR BOGOR – Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), pada Kamis (24/10/2025) di Jakarta, menghasilkan keputusan strategis terkait pengelolaan sampah nasional.
Dalam pertemuan tingkat menteri tersebut, tujuh wilayah di Indonesia resmi ditetapkan sebagai lokasi prioritas pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), atau yang dikenal dengan program Waste to Energy (WTE).
Tujuh wilayah yang siap melaksanakan proyek PSEL setelah melalui proses verifikasi ketat dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah adalah:
- Provinsi Bali
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya
- Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor)
- Tangerang Raya
- Bekasi Raya
- Medan Raya
- Kota Semarang
Penetapan ini disambut baik oleh pemerintah daerah terkait, termasuk Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut.
Menurutnya, proyek PSEL adalah langkah nyata dalam pengelolaan sampah sekaligus pemanfaatan energi terbarukan yang berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia hijau dan lestari.
Komitmen ini menunjukkan keseriusan daerah-daerah tersebut dalam bertransformasi dari sistem pengelolaan sampah konvensional yang cenderung merusak lingkungan.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa keputusan ini akan segera disahkan melalui surat penetapan, sehingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat segera memulai proses pembangunan (groundbreaking).
Langkah percepatan ini didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang diterbitkan pada era Presiden Prabowo.
Perpres tersebut menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam implementasi teknologi WTE sekaligus memperkuat jaminan investasi bagi para pengembang.
Secara mendasar, program PSEL diharapkan memberikan dampak positif ganda. Pertama, menyelesaikan masalah tumpukan sampah yang kritis di daerah perkotaan dengan mengurangi volume sampah secara signifikan.
Kedua, menciptakan sumber energi terbarukan yang bersih, mendukung target transisi energi nasional, dan membuka lapangan kerja baru di tujuh wilayah terdampak.
Implementasi PSEL menjadi tonggak penting bagi Indonesia menuju pengelolaan lingkungan yang lebih modern dan berkelanjutan.***
Editor : Eli Kustiyawati