RADAR BOGOR - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana mengungkapkan akan bahas tindak lanjut nasib Kepala Desa (Kades) Cikuda, usai ditetapkan tersangka terkait kasus gratifikasi dokumen jual beli tanah oleh pihak kepolisian.
"Begini untuk Cikuda kita akan bahas besok berkaitan dengan penetapan status tersangkanya. Sudah ada," kata Hadijana kepada Radar Bogor, Senin 27 Oktober 2025.
Kata Hadijana, DPMD juga akan mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagian perundangan undangan untuk memastikan penetapan tersangka kepala desa tersebut.
Karena, kata Hadijana, DPMD perlu konsultasi kaitan dengan aspek yuridis maka penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur Perbup 66.
Baca Juga: Penghapusan Angkot Tua di Kota Bogor Ngambang, Dewan Desak Pemkot Segera Ambil Sikap
"Apakah penetapan pasal UU yang dikenakan yang mana, kan gitu ya. Apakah sudah ancaman yang 5 tahun lebih, atau karna ini tersangka kaitan dengan korupsi dan sebagainya, tipikor kan atau makar nah apakah sudah terpenuhi unsur-unsur pasal korupsi," jelas dia.
"Baru besok kita pastikan untuk mengkomunikasikan kepada BPD bahwa penetapan tersangka ini misalnya sudah memenuhi, atau kalau tidak memenuhi kita sampaikan juga, makannya besok rapatnya seperti itu karna yang menginformasikan bahwa pasal itu adalah pasal korupsi dan memenuhi unsur itu ya saya minta bantuan dari perundangan sama bagian hukum," tambah dia.
Baca Juga: Pencairan Bansos Terus Berlanjut, PKH hingga BPNT dan Dana Susulan Tahap Sebelumnya Cair Serentak di Berbagai Bank
Hadijana mengaku pemerintah telah menerima salinan penetapan tersangka kepala desa Cikuda tersebut. "Sudah ada tembusan sudah disampaikan ke Bupati," tutur dia.
Selain itu, kata dia, untuk roda pemerintahan Desa Cikuda masih tetap berjalan meski kepala desanya ditahan oleh pihak kepolisian.
"Berbicara tentang pemerintahan desa nya, Pemdes itu adalah pemerintah desa dan BPD. Pemdes Kepala Desa dan Perangkat, nah sekarang kondisi yang berjalan pemerintahan tetap berjalan karna pemdes ada kemudian BPD juga ada. Kepala desa sudah tersangka, pemerintahan itu tidak boleh kosong, nanti pelayanan tetap berjalan diginiin sama sekdes," pungkasnya.(rp2)