Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ruangan Kepala Desa Digembok Warga, DPMD Kabupaten Bogor Pastikan Pelayanan di Desa Bojong Kulur Tetap Berjalan Normal

Abilly Muhamad • Senin, 27 Oktober 2025 | 16:54 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, Hadijana saat dikonfirmasi Radar Bogor, Selasa 2 September 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, Hadijana saat dikonfirmasi Radar Bogor, Selasa 2 September 2025.

RADAR BOGOR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, memastikan pelayanan kepada masyarakat di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, tetap berjalan normal meskipun sempat beredar informasi mengenai penggembokan kantor desa.

Hadijana menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran di lapangan, diketahui bahwa yang digembok bukan seluruh kantor desa, melainkan hanya sebagian ruangan.

“Awalnya kami juga menerima informasi dari pimpinan seolah-olah yang digembok itu seluruh kantor desa,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Senin 27 Oktober 2025.

Ia menegaskan, pelayanan kepada masyarakat di Desa Bojong Kulur tetap berfungsi dan berjalan seperti biasa.

“Kami minta melalui kecamatan agar pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegasnya.

Selain itu, Hadijana menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan Gunung Putri untuk menjaga kondusifitas wilayah selama dinamika internal di desa berlangsung.

Terkait aspirasi masyarakat yang meminta penonaktifan kepala desa, Hadijana menjelaskan bahwa seluruh proses tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

“Proses pengangkatan dan pemberhentian kepala desa itu sudah diatur regulasinya. Ada dua bentuk, pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara. Aspirasi masyarakat harus diuji dulu, apakah sudah memenuhi unsur-unsur sesuai aturan atau belum,” jelasnya.

Ia memaparkan, pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan jika kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dengan pasal-pasal tertentu seperti korupsi atau makar.

“Kalau terdakwa, harus tercatat di register pengadilan. Kalau tersangka, pasalnya harus terkait korupsi atau makar. Jadi semuanya harus berdasarkan regulasi,” katanya.

Sementara itu, terkait surat usulan dari BPD Bojong Kulur yang sebelumnya diajukan, Hadijana menyebut bahwa Pemkab Bogor telah menindaklanjutinya secara resmi.

“Bupati sudah mendisposisikan surat itu kepada Sekda, lalu ke DPMD. Kami sudah membalas dengan tiga poin penting, menjaga kondusifitas, memastikan pelayanan tetap berjalan, dan memfasilitasi aspirasi masyarakat,” pungkasnya.(cr1)

Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Alpin.
#Desa Bojong Kulur #pelayanan masyarakat #DPMD Kabupaten Bogor