Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Usai Pencabutan Sanksi KLH, PTPN Gunung Mas Bakal Tata Ulang Perizinan 33 Objek Wisata di Puncak Bogor

Septi Nulawam Harahap • Selasa, 28 Oktober 2025 | 22:00 WIB

 

Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Direksi PTPN I, serta Direksi Perhutani melakukan aksi penanaman pohon di Kebun Gunung Mas, Cisarua, Bogor.
Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Direksi PTPN I, serta Direksi Perhutani melakukan aksi penanaman pohon di Kebun Gunung Mas, Cisarua, Bogor.

RADAR BOGOR - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Gunung Mas memastikan akan menata ulang perizinan yang dimiliki mitra kerja sama operasional (KSO) dalam mendirikan usaha wisata di kawasan Puncak.

Setelah dilakukannya penertiban oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), objek-objek wisata yang berdiri di atas lahan perkebunan teh Gunung Mas diminta fokus pada pemulihan lingkungan.

"Rencananya pada pekan depan, kami bersama mitra KSO akan berdiskusi bersama pemerintah daerah Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat terkait pengurusan perizinan lingkungan yang baru," ujar Region Head PTPN I Regional 2, Desmanto usai mengikuti upacara Hari Sumpah Pemuda bersama jajaran KLH di Megamendung, Selasa 28 Oktober 2025.

 Baca Juga: Istri Bupati Purwakata Om Zein Meninggal Dunia, Gubernur Jawa Barat Sampaikan Belasungkawa, Dedi Mulyadi: Tabah Selalu Sahabatku

Hal itu, kata dia, menindaklanjuti hasil penataan lingkungan yang dilakukan KLH termasuk sanksi administratif berupa penyegelan di 19 unit usaha wisata mitra KSO.

Terakhir, KLH memutuskan untuk mencabut sanksi terhadap belasan perusahaan tersebut.

"Mudah-mudahan hari Selasa depan akan dilakukan pencabutan (segel), termasuk sanksi terkait lingkungan . Berikutnya, kami akan melakukan pengurusan izin serta pemulihan lingkungan," jelasnya.

Sejauh ini, ada sebanyak 33 mitra KSO PTPN I Regional 2 yang membangun objek wisata di kawasan Puncak yakni di Kecamatan Cisarua dan Megamendung.

"Kemudian yang kena sanksi itu ada 19 mitra KSO, 6 di antaranya sudah dicabut sanksinya dan 13 lainnya menyusul menunggu izin dari KLH," tambah Desmanto.

PTPN I Regional 2 juga memastikan tidak akan melakukan penambahan mitra KSO sementara waktu.

Menurut Desmanto, pihaknya kini hanya fokus pada pemulihan lingkungan.

"Kita sekarang fokus pemulihan lingkungan mitra yang lama, akan kita perbaiki izin-izinnya. Kemudian kita akan urus sesuai prosedur dan melakukan penghijauan serta pembangunan embung," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Eiger Ekowisata Nusantara, Imanuel Wirajaya menyampaikan, EIGER Adventure Land sebagai salah satu mitra KSO PTPN I Regional 2 berkomitmen menjaga kelestarian alam sekaligus memberdayakan masyarakat setempat.

"Bagi EIGER, mencintai alam bukan sekadar slogan, ini adalah panggilan dan tanggung jawab. Kami sangat berharap dapat menjadi bagian dari solusi, tidak hanya melalui kegiatan penanaman, tetapi juga dengan membangun ekosistem wisata alam yang berkelanjutan dan memberi manfaat bagi kehidupan di sekitarnya," tutur Imanuel Wirajaya.

Imanuel juga mengapresiasi kebijakan dan keputusan KLH yang mendukung kemajuan ekonomi di kawasan Puncak. Hal itu selaras dengan pelestarian lingkungan, budaya, dan kesejahteraan masyarakat.

"Pencabutan sanksi ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan sebuah kesempatan untuk mewujudkan ekowisata berkelanjutan sekaligus harapan kita bersama. Tempat di mana alam dipelihara, masyarakat diberdayakan, dan menjadi jejak inspirasi untuk anak bangsa di hari esok," tandasnya.(cok)

Editor : Alpin.
#gunung mas #ptpn #puncak bogor