RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Cikuda berinisal AS setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli tanah di wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan dirinya menghormati proses hukum yang dihadapi oleh Kades Cikuda.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Rudy dalam keterangannya Kamis 29 Oktober 2025.
Rudy menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat serta bagian perundang-undangan maupun bagian hukum akan segera mengambil langkah.