Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sisir PETI Sesuai Laporan Warga Sukajaya Bogor, Kemenhut Hancurkan 31 Tenda Biru

Septi Nulawam Harahap • Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:26 WIB
Kemenhut menindak 31 tenda biru  PETI di dalam kawasan TNGHS, Desa Cisarua, Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Kemenhut menindak 31 tenda biru PETI di dalam kawasan TNGHS, Desa Cisarua, Sukajaya, Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan giat operasi penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor.

Operasi gabungan dilaksanakan Kemenhut bersama TNI, dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Sukajaya, Kabupaten Bogor pada Rabu (29/10), dan berlanjut ke lokasi-lokasi PETI lain di bentang Halimun.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS Bogor. Operasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan akan terus dilakukan.

"Dalam operasi ini tim gabungan melakukan penghancuran 31 (tiga puluh) tenda biru dengan melibatkan 60 personil," ujarnya.

Menurutnya, operasi ini sekaligus mengawali upaya penertiban kawasan hutan dalam kerangka penyelamatan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).

Terlebih, saat ini telah memasuki musim penghujan dengan risiko bencana hidrometeorologi seperti longsor, banjir bandang. Aliran sedimen juga semakin meningkat bila PETI tidak segera dilakukan penindakan.

"Di lapangan, tim melakukan penghentian kegiatan, pengamanan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, penertiban sarana pertambangan yaitu tenda biru/gubug," jelas Dwi Januanto.

Lebih jauh ia menjelaskan, penindakan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pasal 89 jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 33 ayat (2) huruf b jo pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990.

Koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan. 

"Informasi dari pemberitaan menguatkan bahwa upaya pengelola TNGHS sebelumnya kerap terkendala dan pola “kucing-kucingan” pelaku terus berulang, sehingga sinergi lintas instansi menjadi keharusan," tandasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #kemenhut #peti #TNGHS