Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyerobotan Lahan Negara di Kawasan Puncak Bogor, Kuasa Hukum PTPN Beberkan Faktanya

Septi Nulawam Harahap • Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:03 WIB
Lahan PTPN I Regional 2 di Desa Cikopo, Cisarua, Kawasan Puncak Bogor yang diserobot, kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Lahan PTPN I Regional 2 di Desa Cikopo, Cisarua, Kawasan Puncak Bogor yang diserobot, kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

RADAR BOGOR - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar (Jawa Barat) membekuk pelaku penyerobotan lahan negara, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2, di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Selain otak utama, GH, Polda Jabar juga menangkap dua tersangka penjual lahan negara di Kawasan Puncak Bogor lainnya yakni SH dan SK.

Kuasa Hukum PTPN I Regional 2, Leonardo Sitepu mengatakan, lahan negara yang diserobot tersebut, berlokasi di wilayah perkebunan teh Gunung Mas, Desa Cikopo, Cisarua, Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, seluas 1.000 meter persegi.

ia pun mendukung langkah hukum yang diambil untuk menyelamatkan aset negara tersebut.

"Kami mendukung upaya penegakan hukum agar ada efek jera bagi para pelaku penyerobotan lahan. Aset PTPN pada hakikatnya merupakan aset negara yang wajib dijaga bersama," ungkapnya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Menurut Leonardo, perlu dilakukannya tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait penyerobotan lahan. Terlebih, lahan yang diserobot atau dijualbelikan merupakan aset negara.

Adapun GH disangkakan melanggar Pasal 107A jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 385 ayat (1) KUHP, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka SH dan SK diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkas perkara pidana atas nama tersangka telah diserahkan ke Ditreskrimum pada 15 Agustus 2025, dan diterima pada 20 Agustus 2025. Setelah dilakukan penelitian, penyidik menyatakan bahwa berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

Ketiganya kini telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Bahkan, berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera diperiksa dipersidangan di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA.

"Untuk tercapainya pengamanan aset negara, tentunya PTPN I berharap besar agar pihak-pihak pelanggar seperti GH, SH, maupun SK diberikan efek jera," tukas Leonardo.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #polda jabar #lahan negara #kawasan puncak