RADAR BOGOR – Kebijakan pemerintah dalam penerapan asas keadilan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia berdampak cukup besar bagi Kabupaten Bogor.
Imbas dari kebijakan tersebut, masa tunggu atau waiting list pemberangkatan ibadah haji di Kabupaten Bogor kini meningkat dari 22 tahun menjadi 26 tahun.
Dewan Pengawas DPD FK KBIHU Kabupaten Bogor Dr. Desi Hasbiyah, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerataan kuota itu membuat jumlah jemaah haji asal Kabupaten Bogor berkurang sekitar 23 persen, dari sebelumnya sekitar 3.400 menjadi 2.600 orang tahun ini.
“Sebenarnya dampak yang paling besar adalah menghadapi kondisi psikologis jemaah haji yang sudah diprediksikan berangkat di tahun sekian, ternyata harus mundur beberapa tahun ke depan. Padahal mereka juga sudah menunggu belasan tahun sejak pendaftaran awal,” ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat 31 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Desi menjelaskan bahwa berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Bogor, dalam beberapa waktu terakhir waiting list haji di daerah tersebut sebenarnya tidak menunjukkan peningkatan signifikan.
Menurutnya, stagnasi ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti minimnya jumlah pendaftar baru, adanya jemaah yang membatalkan porsi hajinya, meningkatnya tren keberangkatan melalui jalur nonreguler seperti furoda atau backpacker.
Serta perubahan pola pikir masyarakat yang kini lebih memilih melaksanakan umrah dibandingkan mendaftar haji.
Desi menilai kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama. Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji, agar tetap berpegang pada keyakinan bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dijaga dan dilaksanakan secara istiqamah.
“Sayangnya, kita belum memiliki peraturan, sarana prasarana, dan dana untuk melakukan kegiatan edukasi, pembimbingan, dan pembinaan kepada jemaah haji di Kabupaten Bogor. Padahal Kabupaten Bogor termasuk kabupaten dengan jumlah kuota terbesar di Indonesia,” tambahnya.
Sebagai praktisi pembimbing jemaah haji, Desi juga menekankan pentingnya sikap kooperatif terhadap kebijakan pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa tugas para pembimbing adalah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada para jemaah binaan, sembari mengusulkan agar perubahan kebijakan dilakukan pada momen yang tepat seperti Rakerda atau Mukerda.
“Tapi, apapun kebijakan yang berlaku, jemaah tetap jemaah yang harus kita bimbing. Semoga tidak mengurangi rasa tulus khidmat kita pada umat,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh KBIHU di Kabupaten Bogor untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin