Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Hasil Identifikasi Kementerian Kehutanan, Ada 411 Lubang PETI di Kawasan TNGHS Bogor

Septi Nulawam Harahap • Minggu, 2 November 2025 | 20:11 WIB
Ilustrasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Bogor Barat bakal kembali ditertibkan.
Ilustrasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Bogor Barat bakal kembali ditertibkan.

RADAR BOGOR - Kementerian Kehutanan RI merilis data jumlah lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, sebanyak 31 tenda biru PETI ditertibkan di Blok Ciear, Desa Cisarua, Sukajaya, Kabupaten Bogor, Rabu 29 Oktober 2025.

Bersama unsur TNI, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan masih terus melakukan operasi terhadap PETI di kawasan TNGHS.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut RI, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai upaya mitigasi bencana banjir dan longsor seperti yang terjadi pada awal Januari 2020 lalu di kawasan Sukajaya, Kabupaten Bogor hingga Lebak Banten.

"Ada 7 lokasi yang dilaksanakan penertiban di kawasan TNGHS di antaranya Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gang Panjang, Cibedug, Cikidang, dan Panggarangan. Kemudian ada 2 lokasi yang belum terindentifikasi di Gunung Koneng dan Gunung Botol," ungkapnya.

Dari hasil identifikasi tersebut, Kemenhut menemukan sebanyak 411 lubang PETI, 1.119 pondok kerja, dan 2.461 gulundung pengolahan emas.

Sementara pekerja tambang emas ilegal yang terlibat mencapai sekitar 16.440 pekerja.

Menurut Rudianto, tidak mudah untuk menertibkan ratusan lokasi PETI di kawasan TNGHS.

Pasalnya, petugas gabungan harus menempuh perjalanan yang cukup jauh untuk mencapai lokasi-lokasi tersebut.

"Lokasi yang kemarin dilakukan operasi, sangat jauh dari batas akhir kendaraan dan petugas harus berjalan sekitar 4 jam. Kemudian untuk menuju lokasi selanjutnya, masih membutuhkan jalan kaki sekitar 5 sampai 7 jam," jelasnya.

Dalam operasi di tahun ini, lanjut Rudianto, Kemenhut RI mencoba melakukan penyelesaian permanen terhadap aktivitas PETI di kawasan TNGHS.

Tidak hanya sebatas membubarkan, mengamankan, dan menguasai lobang penambang, namun juga ditutup secara permanen.

"Berbagai macam kita coba pelajari, apakah menutup dengan lumpur, semen atau dilakukan peledakan. Karena tipikal lobang dan kerjanya macam-macam. Kemudian penyelesaian terhadap ribuan masyarakat agar tidak kehilangan mata pencaharian dengan tidak merusak kawasan konservasi," tandasnya.(cok)

Editor : Alpin.
#peti #TNGHS #kabupaten bogor