RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan pembebasan lahan untuk membangun jalur tambang di Parungpanjang Kabupaten Bogor pada tahun 2026.
Hal itu disampaikan saat menemani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menemui warga terdampak penutupan tambang di Aula Sekretariat Daerah, Kabupaten Bogor, Senin 3 November 2025.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, dirinya menyampaikan ke Gubernur Jawa Barat bahwa dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 Pemkab Bogor telah mempersiapkan anggaran pembebasan lahan khusus jalan angkutan barang dan tambang.
Baca Juga: Tinjau TKA Perdana di SMAN 1 Kota Bogor, Wamendikdasmen Minta Siswa Bersikap Jujur dan Gembira Hadapi Tes
"Untuk pembebasan lahan dalam rancangan APBD kurang lebih sekitar Rp 100 miliar lebih, tentunya tapi nanti tahapan secara adminstratif kita tempuh melakukan appraisal," ujarnya kepada Radar Bogor, Senin 3 November 2025.
Saat ini, kata dia, apprasial atau penilaian sedang berjalan. Terlebih, apabila pembangunan jalannya diserahkan ke Pemkab Bogor, maka akan dibangun pada tahun selanjutnya.
"Kami baru bisa membangun di 2027 tapi bila kolaborasi bersama-sama seperti yang kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat 2026 pembebasan lahannya, Pemprov dan pemerintah pusat membangun jalannya bersama-sama dengan para pemilik tambang, 2026 bukan suatu hal yang tidak mungkin," terang dia.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ada Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025, Peserta Bisa Aktif Lagi Tanpa Bayar Denda, Ini Syaratnya
Namun, kata Rudy, untuk membangun jalan tambangnya anggaran belum disiapkan, karena saat ini memang tahapan 2026 baru menganggarkan pembebasan lahan.
"Panjangnya 12 kilometer, nanti berdasarkan terase yang ada yang sedang disusun dan berdasarkan anggaran yang sedang dipersiapkan nanti akan terlihat bentuk lahannya seperti apa, panjangnya, lalu terase nya dimulai dari mana, dan berakhiran dimana," imbuh dia.
Selain itu, kata dia, untuk pembebasan lahan jalur khusus tambang, Pemkab Bogor juga akan menggandeng pihak swasta, tetapi sesuai dengan mekanisme peraturan perundang - undangan yang ada.
"Kalau wajib kita tidak boleh mewajibkan, tetapi kalau mengajak, mengimbau bahwa ini adalah kepentingan bersama - sama untuk membangun Kabupaten Bogor bersama - sama," tutur dia.
"Setiap kali saya menyampaikan, Kabupaten Bogor tidak bisa dibangun sendirian butuh kolaborasi bukan hanya pemerintah tapi juga swasta. Kami ingin masyarakat terlindungi, kami ingin investasi juga tetap berjalan," pungkasnya.(rp2)