Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemenhut Ungkap Praktik Penambangan Emas Ilegal di TNGHS, Sasar Pemodal Besar Hingga Pemasok Sianida

Septi Nulawam Harahap • Senin, 3 November 2025 | 20:18 WIB
Petugas gabungan melaksanakan operasi penindakan terhadap PETI di kawasan TNGHS, Blok Ciear, Desa Cisarua, Sukajaya, Kecamatan Kabupaten Bogor.
Petugas gabungan melaksanakan operasi penindakan terhadap PETI di kawasan TNGHS, Blok Ciear, Desa Cisarua, Sukajaya, Kecamatan Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR - Maraknya penambangan emas ilegal alias PETI di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) turut menyebabkan kerusakan alam yang berpotensi terjadinya bencana alam.

Operasi penertiban pun dilakukan petugas gabungan untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dipimpin Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI.

Meski demikian, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut RI, Rudianto Saragih Napitu mengaku tidak mudah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI.

"Ini harus sistematis, karena dalam beberapa kasus ketika kita menangkap gurandil (penambang emas), informasinya terputus hanya kepada penjaga lubang dan pemilik lahan. Ini yang membuat kita menghambat melakukan penegakan hukum sampai ke atas," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenhut telah mengidentifikasi 7 lokasi aktivitas PETI di kawasan TNGHS dan menemukan sebanyak 411 lubang PETI, 1.119 pondok kerja, dan 2.461 gulundung pengolahan emas.

Sementara pekerja tambang emas ilegal yang terlibat mencapai sekitar 16.440 pekerja.

Operasi penertiban pun mulai dilakukan sejak Rabu (29/10) yang dimulai dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Sukajaya, Kabupaten Bogor dan berlanjut ke titik lain hingga saat ini.

Menurut Rudianto, setidaknya ada tiga fokus Kemenhut dalam mengungkap kegiatan PETI.

Di antaranya penyedia bahan bakar solar, penyedia sianida, dan pihak yang merekrut orang untuk menjadi gurandil atau penambang termasuk penerima barang hasil tambang emas ilegal.

"Polanya ada orang yang menggali yang kita sebut gurandil, kemudian ada penjaga lubang, tukang ojek yang membawa material ke gelundungan. Sesudah itu masuk kepada pemilik lahan dan setiap lubang disewakan atau dipungut. Kemudian juga ada pemasok sianida dan solar, dan pemodal besar yang bermain di luar," bebernya.

Melalui operasi yang tengah dilakukan, Kemenhut memastikan akan terus melakukan penyelidikan sehingga ada penegakan hukum yang berefek jera terhadap para pelaku.

Selain penertiban, masih Rudianto, pihaknya akan melakukan penyelesaian permanen dengan merehabilitasi lahan dan juga penyediaan alternatif mata pencaharian para pelaku tambang emas ilegal.

"Ini bukan pekerjaan gampang, tapi prioritas kami bagaimana menertibkan kawasan ini dari peti, sehingga tidak terjadi bencana alam yang akan merugikan banyak orang," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra mengaku terus melakukan penanganan pemulihan kawasan hutan baik di di lahan bekas bencana alam maupun penambangan emas ilegal.

Terkait data yang dirilis Kemenhut, menurutnya jumlah itu kemungkinan sudah berkurang dengan penanganan yang telah dilakukan Balai TNGHS.

"Itu ada beberapa data lama, kemungkinan saat ini sudah banyak berkurang, karena kami sudah banyak melakukan pendekatan pembinaan warga pada pemberdayaan masyarakan, misalnya dengan wisata alam dan kelompok tani hutan," tandasnya.(cok)

Editor : Alpin.
#penambang emas ilegal #peti #TNGHS #kabupaten bogor