RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait program pidana kerja sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
MoU antara dua belah pihak itu yakni program pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman.
Namun juga sarana membangun kesadaran hukum, tanggungjawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku guna kembali berkontribusi positif untuk masyarakat.