RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima limpahan berkas kasus gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayah Parungpanjang yang melibatkan Kades Cikuda.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Ilyas membenarkan hal itu. "Benar telah kami terima pelimpahan berkas perkara tahap I kasus Kades Cukuda," kata Ate saat dihubungi Radar Bogor Jumat 7 November 2025.
Pihaknya juga sudah menunjuk lima Jaksa Penuntun Umum (JPU) untuk melakukan penelitian terhadap berkas kasus Kades Cikuda tersebut.