Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Operasi PETI di TNGHS Berlanjut, Petugas Temukan Ratusan Tenda Hingga Tempat Karaoke

Septi Nulawam Harahap • Jumat, 7 November 2025 | 16:40 WIB
Petugas Ditjen Gakkumhut melakukan Opsgab PETI di Hulu Sungai Cibuluh dan Ciberang, Zona Inti Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Petugas Ditjen Gakkumhut melakukan Opsgab PETI di Hulu Sungai Cibuluh dan Ciberang, Zona Inti Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

RADAR BOGOR - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melakukan operasi gabungan (opsgab) Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Hulu Sungai Cibuluh dan Ciberang, Zona Inti Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Opsgab ini merupakan kegiatan tahapan kedua, setelah pada minggu lalu dilakukan di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Berlangsung mulai pada 29 Oktober hingga 7 November 2025, operasi lintas instansi ini berkolaborasi dengan TNI Yonif 315 dengan total personil sebanyak 80 orang.

Tim opsgab telah melakukan upaya penghentian sekaligus penguasaan kembali hak-hak negara atas kawasan hutan, pembongkaran bangunan, dan penyegelan terhadap sarana serta peralatan yang digunakan PETI.

Sarana tersebut terdiri dari bangunan tempat pengolahan hasil PETI sebanyak kurang lebih 723 unit, tabung besi atau gelundung kurang lebih 20.000 unit, mesin-mesin kurang lebih 100 unit, dan bahan kimia B3 seperti merkuri dan sianida.

Di lokasi PETI tersebut juga, tim menemukan bangunan, warung, hingga tempat karaoke dan bekas barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana umum seperti peredaran miras, narkoba serta kejahatan penyakit masyarakat.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu menjelaskan, penindakan penambangan ilegal di kawasan taman nasional akan berlanjut ke lokasi-lokasi lain.

"Termasuk juga memutuskan rantai pasok merkuri dan penerima manfaat dari kegiatan yang sangat merusak taman Nasional ini," ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat 7 November 2025.

Dijelaskannya, kegiatan ini menjadi prioritas karena berdampak terhadap potensi gangguan ekosistem hutan sebagai penyangga kehidupan untuk seluruh makhluk hidup.

Ancaman bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat.

Lokasi kegiatan ilegal tersebut dilakukan di hulu – hulu sungai menggunakan media air sungai dan bahan kimia seperti merkuri dan sianida.

“Limbah pengolahan hasil tersebut dibuang ke aliran sungai tersebut, yang mengalir ke bawah dan dimanfaatan oleh masyarakat,” beber Rudi.

Para pelaku illegal tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI, diduga melanggar Pasal 89 jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf b jo pasal 40B ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, operasi ini merupakan arahan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal.

“Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat, namun untuk memulihkan fungsi ekosistem dan melindungi keselamatan warga, terutama di puncak musim hujan,” tandasnya.(cok)

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda (tengah) memimpin rapat paripurna penyerahan dokumen KUA-PPAS rancangan APBD 2026 dalam rapat paripurna, Jumat (7/11).
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda (tengah) memimpin rapat paripurna penyerahan dokumen KUA-PPAS rancangan APBD 2026 dalam rapat paripurna, Jumat (7/11).
Editor : Alpin.
#bogor #Razia PETI #TNGHS