RADAR BOGOR – Pemkab Bogor mulai menjabarkan konsep dan tujuan dari program Satu Kecamatan Satu Hutan Kota.
Progam Satu Kecamatan Satu Hutan Kota ini sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bogor.
Program Satu Kecamatan Satu Hutan Kota ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada tahun 2026.
Program tersebut diawali dengan kunjungan ke Hutan Organik milik keluarga Rosita di Megamendung pada 5 November 2025.
Serta peninjauan lokasi rencana pembangunan Hutan Kota di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, pada 7 November 2025.
Langkah ini menjadi titik awal dalam mewujudkan hutan kota di setiap kecamatan di Kabupaten Bogor.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa program Satu Kecamatan Satu Hutan Kota merupakan gagasan Bupati Bogor yang diamanahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Program ini, kata dia, tidak bersifat kaku karena pelaksanaannya bisa dilakukan secara aglomerasi antar-kecamatan.
“Bisa saja tiga kecamatan berkolaborasi untuk mengelola satu kawasan hijau seluas dua atau tiga hektare, tergantung ketersediaan lahan,” jelasnya kepada Radar Bogor, Sabtu 8 November 2025.
Ia menuturkan, konsep hutan kota ini dirancang sebagai lahan konservasi dan ekohidro air untuk menjaga keseimbangan lingkungan akibat semakin banyaknya kawasan perkotaan di Kabupaten Bogor.
Selain itu, hutan kota juga berpotensi menjadi ruang edukatif dan penghasil manfaat ekonomi, seperti carbon trade atau perdagangan karbon di masa mendatang.
“Ke depan, hutan kota ini juga bisa dimanfaatkan untuk kredit karbon, sehingga selain menjaga kelestarian alam, pemerintah daerah juga bisa memperoleh pendapatan dari perdagangan karbon,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bogor akan menggandeng berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan swasta dan masyarakat, untuk ikut berpartisipasi menanam pohon serta menjaga keberlanjutan kawasan hijau tersebut.
“Perawatannya nanti bisa dilakukan lewat mekanisme CSR, pihak ketiga, atau APBD, tergantung kondisi di lapangan,” tutur Teuku.
Ia menegaskan, konsep hutan kota yang dikembangkan bukan taman rekreasi, melainkan kawasan yang benar-benar berfungsi sebagai ruang hijau alami.
“Paling hanya ada jalan setapak agar bisa diakses masyarakat. Kalau taman kan lebih banyak ornamen, sementara ini fokus pada penghijauan dan konservasi,” jelasnya.
Menariknya, sebagian pohon yang akan ditanam di kawasan hutan kota merupakan pohon buah, yang hasilnya bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat untuk kebutuhan konsumsi pribadi.
“Masyarakat boleh memetik, asal untuk kebutuhan konsumsi, bukan untuk dijual. Ini juga bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan,” pungkasnya.
Teuku menambahkan, Pemkab Bogor juga berencana melibatkan para penggiat lingkungan seperti Bu Rosita, sosok yang berhasil mengembangkan hutan organik seluas 30 hektare di Bogor, sebagai narasumber dalam perencanaan dan pengelolaan hutan kota. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin