RADAR BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi telah mencabut segel dan sanksi administratif terhadap sejumlah usaha wisata di Kawasan Puncak, Bogor.
Dengan begitu, masyarakat yang sebelumnya menggantungkan hidup di kegiatan pariwisata Puncak, Kabupaten Bogor, kini dapat tenang dan kembali bekerja.
Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muhsin mengatakan, keputusan ini sesuai dengan harapan masyarakat yang menginginkan kegiatan pariwisata di kawasan Puncak kembali berjalan.
"Kami sangat mengapresiasi dengan adanya tempat-tempat usaha wisata yang kembali dibuka segelnya, ada lagi harapan sebagian warga untuk bisa kembali bekerja," ujarnya kepada Radar Bogor, Minggu 9 November 2025.
Namun demikian, lanjut Muhsin, pengelola wisata terutama para mitra kerja sama operasional (KSO) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 di kawasan Puncak untuk jangan berpuas diri.
Selain beroritenasi pada keuntungan, mereka juga diminta untuk tetap mengikuti aturan kaidah lingkungan.
"Jangan sampai dengan pembangunannya dapat merusak alam, jadi dijaga ekologi dan ekonominya untuk kelangsungan ke depan," tegasnya.
AMBS juga memastikan akan tetap mengambil peran dalam mengawasi setiap pembangunan yang dilakukan para pelaku usaha pariwisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Senada, Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Bogor, Mulyadi mengucapkan terimakasihnya kepada KLH yang telah bijak dalam mencabut sanksi terhadap 15 usaha wisata KSO PTPN I Regional 2 Gunung Mas.
Menurutnya, ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali menjalankan roda perekonomian di sektor pariwisata.
"Ini menjadi momentum perbaikan, bagaimana lingkungan hidup di kawasan Puncak tetap terjaga di samping iklim investasi terus berjalan," tandasnya.(cok)
Editor : Alpin.